KOMPAS.com - Penyelenggara pemilu mempersiapkan panduan untuk memudahkan pemilih menggunakan hak suaranya.
Salah satunya, panduan pendampingan bagi pemilih yang merupakan penyandang disabilitas netra dan disabilitas daksa.
Berikut panduan pendampingan bagi pemilih penyandang disabilitas yang dirangkum Kompas.com dari Buku Panduan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU):
1. Dilakukan pendampingan sampai ke bilik suara
Bagi pemilih yang tidak bisa berjalan, didampingi oleh seseorang yang ditunjuk. Mereka yang ditunjuk akan membantu pemilih menuju ke bilik suara tanpa adanya unsur penghasutan untuk memilih paslon tertentu.
Baca juga: Pilkada Serentak 27 Juni, 4.000 Napi di Sumsel Ikut Mencoblos
Khusus untuk pemilih tuna netra, Ketua KPPS akan memberikan surat suara ke dalam alat bantu (template) dan diserahkan kepada disabilitas netra.
Pendamping boleh mendampingi pemilih ke bilik suara.
2. Pendamping boleh mencobloskan salah satu paslon
Bagi pemilih yang tidak mempunyai tangan dan tuna netra, pendamping pemilih diperkenankan membantu untuk mencobloskan pasangan calon yang diinginkan oleh pemilih.
Namun, prosesnya disaksikan oleh salah satu anggota KPPS yang ditugaskan oleh Ketua KPPS untuk memantau pencoblosan yang dilakukan.
3. Menandatangani surat pernyataan
Pendamping pemilih wajib menandatangani surat pernyataan pendamping.
Baca juga: 27 Juni, Saatnya Memilih dalam Pilkada Serentak 2018
Surat pernyataan ini menyatakan bahwa pendamping telah mendampingi seseorang dalam proses pencoblosan.
Surat pendampingan ini adalah C3-KWK. Melalui surat pernyataan ini, pendamping merahasiakan pilihan pemilih kepada siapa pun.