Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Lampung Tengah Sempat Panik saat Iparnya Terima Uang dalam Kardus

Kompas.com - 20/08/2018, 16:20 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto sempat panik saat kerabatnya menerima uang lebih kurang Rp 1 miliar yang dibungkus di dalam kardus.

Uang tersebut adalah uang suap yang diberikan Bupati Lampung Tengah Mustafa dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Hal itu diketahui saat saudara ipar Rusliyanto, Muhammad Andi Perangin-angin, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/8/2018).

Baca juga: Bupati Lampung Tengah Divonis 3 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Andi bersaksi untuk terdakwa Rusliyanto dan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga.

"Sore hari, satu hari sebelum OTT, ada telepon dari Aan (Aan Riyanto), orang Dinas Bina Marga. Katanya ada titipan buat Pak Rusliyanto. Katanya Pak Rusli sudah tahu," ujar Andi kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Andi, Aan kemudian memerintahkan PNS di Dinas Bina Marga, Supranowo, untuk menyerahkan kardus kotak berwarna cokelat kepadanya.

Baca juga: Menyuap Anggota DPRD, Kadis Bina Marga Lampung Tengah Divonis 2 Tahun

Setelah kardus diterima, Andi langsung mengonfirmasi kepada Rusliyanto. Menurut Andi, saat dihubungi melalui telepon, Rusliyanto terdengar seperti panik dan ketakutan.

"Suaranya tak berapa jelas, kelihatan seperti orang takut. Dia bilang, bawa pergi jauh-jauh. Saya bingung waktu itu," kata Andi.

Saat itu, Andi tidak mengetahui isi kardus tersebut. Namun, dia menduga bahwa kardus itu berisi uang.

Baca juga: Bupati Lampung Tengah Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Andi kemudian menghubungi kembali Rusliyanto. Saat itu, Rusliyanto meminta agar kardus itu dibuang. Namun, Andi mengatakan bahwa kardus itu aman karena disimpan di dalam rumah.

Setelah itu, pada malam hari, Andi membawa kardus itu ke rumah orang tuanya. Andi kemudian menitipkan kardus tersebut kepada adiknya, Andika.

Tak berapa lama, petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan.

Baca juga: Ikut Menyuap DPRD, Kadis Bina Marga Lampung Tengah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, uang Rp 1 miliar itu diduga diberikan agar Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD Lampung Tengah, untuk persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.

Kompas TV Dalam dakwaan disebutkan, sang bupati memberi suap kepada anggota DPRD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com