JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan bahwa penanganan sebuah bencana tak melulu diserahkan ke pusat atau menjadi bencana nasional.
Ia menjelaskan, perbedaan status bencana nasional hanyalah siapa yang mengontrol dan memiliki kewenangan terkait komando penanganan, pemerintah daerah atau pemerintah pusat.
"Nah kita itu kan, visi bangsa Indonesia mewujudkan bangsa yang tangguh menghadapi bencana. Jadi, kalau sedikit-sedikit menyerahkan ke pusat, lalu pemda ngapain," ujar Sutopo ketika dihubungi oleh Kompas.com, Senin (13/8/2018).
Baca juga: Belum Bencana Nasional, Penanganan Gempa Lombok Berskala Nasional
Pemerintah memang memiliki tolak ukur kuantitatif untuk mengategorikan sebuah bencana sebagai bencana nasional, seperti jumlah korban, jumlah kerugian, dan luas wilayah yang terdampak.
Namun, ukuran tersebut bukanlah ukuran mutlak. Faktor yang lebih penting adalah keberfungsian perangkat daerah setempat, seperti gubernur dan bupatinya.
Jika pemerintah daerah masih ada atau berfungsi, penanganan bencana menjadi tanggung jawab pemda sebagai pemegang otoritas di daerah tersebut.
"Ketika terjadi bencana, gubernur mengerahkan seluruh sumber daya yang ada membantu kabupaten yang ada. Pemerintah pusat sifatnya hanya mendampingi, memperkuat," terang Sutopo.
"Perkara saat penanganan, personelnya dari pusat, dananya dari pusat, logistik peralatan dari pusat, enggak apa-apa, tapi tetap ditegakkan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab," imbuhnya.
Hal itulah yang terjadi pascagempa bermagnitudo 7 yang mengguncang Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (5/8/2018).
Sutopo menjelaskan bahwa meskipun belum ditetapkan sebagai bencana nasional, penanganan gempa Lombok sudah berskala nasional.
Baca juga: BNPB Sebut Penentuan Bencana Nasional adalah Kewenangan Presiden
Sebagian besar bantuan logistik, personel, dan dana untuk penanganan berasal dari pemerintah pusat. Akan tetapi, komando tetap dipegang oleh pemerintah daerah.
"Jadi kalau dinaikkan status bencana itu (menjadi bencana nasional), nanti sama aja, sekarang pun skala penanganannya skala nasional, tapi yang penting penanggung jawabnya adalah gubernur," jelas Sutopo.
Namun, ia tak menutup kemungkinan status gempa Lombok berubah menjadi bencana nasional. Ia menegaskan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.