Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPB Sebut Penentuan Bencana Nasional adalah Kewenangan Presiden

Kompas.com - 13/08/2018, 21:30 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho menegaskan, kewenangan terkait penetapan status bencana nasional berada di tangan Presiden.

"Kewenangan menetapkan bencana nasional atau tidak, jadi namanya status dan tingkatan bencana itu diatur dalam regulasi yang ada. Untuk nasional, kewenangannya adalah Presiden, berdasarkan masukan dari kepala BNPB," kata Sutopo saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (13/8/2018).

Sutopo menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan sebelum pemerintah menetapkan status bencana.

"Tentu dengan pertimbangan, jumlah korban, luas wilayah terdampaknya, kerugiannya, yang tak kalah penting, keberfungsian daerah setempat, apakah masih hidup Bupati, Gubernur, beserta perangkat di bawahnya," ucap Sutopo.

Baca juga: Mensos Klaim Penanganan Selama Tanggap Darurat Gempa Lombok Berjalan Baik

Ia mengatakan bahwa pertimbangan dengan ukuran kuantitatif, seperti jumlah korban, luas wilayah yang terdampak, bukanlah ukuran mutlak.

Namun, ia menekankan pada aspek keterlibatan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab dalam penanggulangan bencana.

Menurut Sutopo, status bencana nasional atau tidak, yang membedakan hanyalah siapa yang memegang komando dalam penanganan, apakah pemerintah daerah atau pusat.

"Ketika terjadi bencana, gubernur mengerahkan seluruh sumber daya yang ada membantu kabupaten yang ada. Pemerintah pusat sifatnya hanya mendampingi, memperkuat," kata Sutopo.

"Perkara saat penanganan, personelnya dari pusat, dananya dari pusat, logistik peralatan dari pusat, enggak apa-apa, tapi tetap ditegakkan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab," ujarnya.

Baca juga: Fakta Terbaru Gempa Lombok, Jumlah Korban Meninggal 436 hingga Klarifikasi BMKG

Hal itulah yang terjadi pascagempa bermagnitudo 7 yang mengguncang Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (5/8/2018) pada pukul 18.46 WIB.

Sutopo menjelaskan bahwa saat ini penanganan gempa Lombok berskala nasional dengan logistik dan personel dari pemerintah pusat. Akan tetapi, komando tetap dipegang oleh pemerintah daerah.

Hal tersebut tak menutup kemungkinan perubahan status terhadap bencana gempa Lombok. Ia kembali menegaskan, semuanya bergantung pada keputusan presiden.

Kompas TV Sejumlah Polwan dan Anggota Bhayangkari Polda NTB menyalurkan bantuan kepada korban gempa di Lombok Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com