JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho menegaskan, kewenangan terkait penetapan status bencana nasional berada di tangan Presiden.
"Kewenangan menetapkan bencana nasional atau tidak, jadi namanya status dan tingkatan bencana itu diatur dalam regulasi yang ada. Untuk nasional, kewenangannya adalah Presiden, berdasarkan masukan dari kepala BNPB," kata Sutopo saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (13/8/2018).
Sutopo menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan sebelum pemerintah menetapkan status bencana.
"Tentu dengan pertimbangan, jumlah korban, luas wilayah terdampaknya, kerugiannya, yang tak kalah penting, keberfungsian daerah setempat, apakah masih hidup Bupati, Gubernur, beserta perangkat di bawahnya," ucap Sutopo.
Baca juga: Mensos Klaim Penanganan Selama Tanggap Darurat Gempa Lombok Berjalan Baik
Ia mengatakan bahwa pertimbangan dengan ukuran kuantitatif, seperti jumlah korban, luas wilayah yang terdampak, bukanlah ukuran mutlak.
Namun, ia menekankan pada aspek keterlibatan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab dalam penanggulangan bencana.
Menurut Sutopo, status bencana nasional atau tidak, yang membedakan hanyalah siapa yang memegang komando dalam penanganan, apakah pemerintah daerah atau pusat.
"Ketika terjadi bencana, gubernur mengerahkan seluruh sumber daya yang ada membantu kabupaten yang ada. Pemerintah pusat sifatnya hanya mendampingi, memperkuat," kata Sutopo.
"Perkara saat penanganan, personelnya dari pusat, dananya dari pusat, logistik peralatan dari pusat, enggak apa-apa, tapi tetap ditegakkan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab," ujarnya.
Baca juga: Fakta Terbaru Gempa Lombok, Jumlah Korban Meninggal 436 hingga Klarifikasi BMKG
Hal itulah yang terjadi pascagempa bermagnitudo 7 yang mengguncang Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (5/8/2018) pada pukul 18.46 WIB.
Sutopo menjelaskan bahwa saat ini penanganan gempa Lombok berskala nasional dengan logistik dan personel dari pemerintah pusat. Akan tetapi, komando tetap dipegang oleh pemerintah daerah.
Hal tersebut tak menutup kemungkinan perubahan status terhadap bencana gempa Lombok. Ia kembali menegaskan, semuanya bergantung pada keputusan presiden.