JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan bahwa saat ini penanganan gempa Lombok sudah berskala nasional.
Penanganan itu dilakukan meski belum ditetapkan sebagai bencana nasional.
"Di sana ribuan personel yang dikerahkan itu kebanyakan orang pusat, TNI, Polri, Basarnas, BNPB, kementerian dan lembaga terkait," kata Sutopo ketika dihubungi oleh Kompas.com, Senin (13/8/2018).
"Logistik dan bantuan peralatan sebagian besar dari pusat, bahkan pendanaannya, selama tahap darurat sampai rekonstruksi itu hampir 95 persen dana darurat (pemerintah pusat)," ucapnya.
Baca juga: Mensos Klaim Penanganan Selama Tanggap Darurat Gempa Lombok Berjalan Baik
Sutopo menjelaskan bahwa yang membedakan status bencana nasional hanyalah siapa yang memegang komando dalam penanganan, apakah pemerintah daerah atau pusat.
Jika pemerintah daerah masih ada atau berfungsi, penanganan bencana menjadi tanggung jawab pemda sebagai pemegang otoritas di daerah tersebut.
"Ketika terjadi bencana, gubernur mengerahkan seluruh sumber daya yang ada membantu kabupaten yang ada. Pemerintah pusat sifatnya hanya mendampingi, memperkuat," ujar Sutopo.
"Perkara saat penanganan, personelnya dari pusat, dananya dari pusat, logistik peralatan dari pusat, enggak apa-apa, tapi tetap ditegakkan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab," kata dia.
Namun, ia tak menutup kemungkinan status gempa Lombok berubah menjadi bencana nasional. Ia menegaskan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan Presiden.