Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gempa Lombok, Korban Meninggal Dunia Bertambah Menjadi 105 Orang

Kompas.com - 07/08/2018, 14:35 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua hari setelah bencana gempa bermagnitudo 7 mengguncang Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu (5/8/2018), jumlah korban terus bertambah.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho menyebutkan, korban meninggal dunia bertambah menjadi 105 orang per Selasa (7/8/2018).

"Sampai dengan siang ini, total 105 orang meninggal dunia, yang terdapat di Kabupaten Lombok Utara 78 orang, Kabupaten Lombok Barat 16 orang, Kota Mataram 2, Kabupaten Lombok Timur 2 orang, dan Kota Denpasar 2," di kantor BNPB, Jakarta Timur, Selasa (7/8/2018).

Baca juga: Infografik: 8 Fakta Terbaru Gempa Lombok

"Jadi, korban meninggal yang baru ditemukan di Lombok Utara dan Lombok Barat," tambahnya.

Kebanyakan korban meninggal disebabkan tertimpa reruntuhan. Semua korban yang meninggal dunia adalah warga negara Indonesia (WNI).

Sementara itu, data sementara terkait korban luka-luka masih berada di angka 236 orang. Masih ada pula ribuan orang lainnya yang mengungsi.

Baca juga: David Beckham Dikabarkan Berada di Bali Saat Gempa Lombok Terjadi

Sutopo mengaku pihaknya memiliki kesulitan untuk mendata jumlah pengungsi.

Disebutkan olehnya, jumlah korban tersebut masih bersifat sementara. Sutopo memprediksi jumlah korban akibat bencana tersebut masih akan bertambah.

Saat ini, tim SAR gabungan masih melakukan evakuasi.

Baca juga: Mahasiswa di Bali Galang Bantuan bagi Korban Gempa Lombok

Seperti diketahui, gempa bermagnitudo 7 mengguncang NTB, Minggu (5/8/2018) pukul 18.46 WIB. Gempa bumi tersebut terasa hingga ke Bali dan Nusa Tenggara Timur.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendata, lokasi paling parah terdampak gempa yaitu Kabupaten Lombok Utara, Lombok Timur, dan Kota Mataram.

Kompas TV Sementara untuk korban luka ada 236, namun data ini masih belum termasuk korban yang susah dijangkau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com