Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Cari Solusi Terkait Pencabutan Jaminan Persalinan dan 2 Layanan Lainnya

Kompas.com - 03/08/2018, 12:40 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan, pihaknya sedang mengkaji kembali mengenai pencabutan tiga aturan jaminan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Peraturan yang diterbitkan tersebut terkait Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

“Saya sedang melakukan koordinasi di antara stakeholder bisa menyamakan visi dan misinya berkaitan dengan hal tersebut. Pasti pemerintah tidak akan menyusahkan rakyat, pemerintah akan mencarikan jalan keluar yang terbaik dan tepat untuk rakyat,” kata Puan di Galeri Nasional, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Baca juga: Desakan Mencabut Aturan BPJS Kesehatan yang Dianggap Merugikan Pasien...

Puan mengatakan, perlu pembahasan bersama dengan stakeholder terkait untuk memutuskan suatu kebijakan.

“Nggak bisa kita putuskan satu per satu, namun harus ada kesepakatan dengan semua pihak,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

 Puan Maharani selaku ketua rombongan menyampaikan cinderamata Kaka, Atung, dan Bhin bhin, maskot Asian Games ke-18 Tahun 2018 Puan Maharani selaku ketua rombongan menyampaikan cinderamata Kaka, Atung, dan Bhin bhin, maskot Asian Games ke-18 Tahun 2018

Lebih lanjut, Puan mengatakan, dalam waktu dekat akan membahas soal aturan tersebut dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan solusi terbaik yang tidak merugikan masyarakat.

Baca juga: Aturan Baru BPJS Kesehatan Dinilai Tingkatkan Risiko Kebutaan di Indonesia

“Jadi dalam minggu ini akan melakukan koordinasi dengan stakeholder yang ada, insyaallah akan ada solusi yang tepat dan baik untuk masyarakat,” kata Politis PDI Perjuangan tersebut.

Diberitakan, mulai 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

BPJS Kesehatan sebelumnya menjamin operasi semua pasien katarak. Kini, operasi hanya dibatasi pada pasien yang memiliki visus di bawah 6/18.

Baca juga: Aturan Baru BPJS Kesehatan, Pasien Rehabilitasi Medik Lebih dari 2 Kali Sepekan Tanggung Biaya Sendiri

Jika belum mencapai angka tersebut, pasien tidak akan mendapatkan jaminan operasi dari BPJS Kesehatan.

Sementara, pada jaminan rehabilitasi medik termasuk fisioterapi, yang sebelumnya berapa kali pun pasien terapi akan dijamin BPJS Kesehatan, ke depan yang dijamin hanya dua kali dalam seminggu.

Pada kasus bayi baru lahir, bayi yang lahir sehat jaminan perawatannya disertakan dengan ibunya. Sedangkan bayi yang butuh penanganan khusus akan dijamin jika sebelum lahir didaftarkan terlebih dahulu.

Kompas TV Modal tambahan ini ditujukan mengurangi masalah keuangan yang membelit BPJS Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com