Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Bacaleg Eks Koruptor Partai Berkarya Telah Diganti

Kompas.com - 02/08/2018, 07:21 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menuturkan, partainya telah mengganti 16 bakal calon anggota legislatif, baik di DPR dan DPRD, yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Badaruddin mengatakan, Partai Berkarya langsung mengurus penggantian berkas bakal caleg begitu mendapat pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sebelum batas akhir penggantian berkas.

“Sudah. Itu kan caleg-caleg (mantan napi korupsi) yang ada di daerah ya. Sudah sampaikan ke Provinsi kabupaten kota yang mencalegkan, yang meloloskan sebelumnya agar dievaluasi dan diganti. Alhamdulilah mereka sudah tergantikan,” ujar Badaruddin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/8/2018) malam.

Baca juga: PDI-P Klaim Sudah Coret Seluruh Caleg Eks Koruptor

Badaruddin mengatakan, bakal caleg mantan koruptor diganti dengan bacaleg cadangan.

"Langsung kita minta segera diganti karena kan juga ada beberapa cadangan yang sudah masuk daftar antri. Kita gantikan mereka-mereka dengan yang fresh,” kata dia.

Lebih lanjut saat ditanya mengenai berasal dari daerah pemilihan (dapil) mana 16 bacaleg eks napi korupsi, Badaruddin tidak mengetahui secara detail.

Baca juga: Parpol Perbaiki Berkas 5 Caleg Eks Koruptor di Tingkat DPR

Menurut dia, hal tersebut masuk domain pengurus partai Berkarya di provinsi kabupaten atau kota yang bersangkutan.

“Waduh aku nggak hafal. Aku lihat saja ada 16, ada beberapa daerah di Jambi, daerah timur satu dua,” tutur Badaruddin.

Diketahui setelah tahap penggantian berkas bakal caleg yang bermasalah, KPU akan menyusun dan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018.

Baca juga: Pengurus RT dan RW Diminta Mundur Jika Mendaftar Jadi Caleg

Pada tahap ini, seluruh data akan dibuka agar masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap DCS, pada 12-21 Agustus 2018.

Jika ada masukan, KPU akan mengklarifikasi kepada parpol pada 22-28 Agustus 2018. Parpol diberi waktu untuk memberi tanggapan pada 29-31 Agustus 2018.

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi caleg.

Baca juga: Data KPU-Bawaslu, Ada 207 Caleg Mantan Koruptor

Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Selain itu, pelarangan diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

Dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e dinyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3.

Baca juga: PKB Ganti 3 Bakal Caleg Mantan Napi Kasus Korupsi

Selain tingkat DPR, ada juga sejumlah bakal caleg DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang didaftarkan parpol.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com