JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah, Jumat (27/7/2018). Persidangan kali ini adalah tahapan pemeriksaan pendahuluan.
Salah satu perkara yang diajukan gugatannya adalah Pilkada Kabupaten Sampang. Permohonan gugatan diajukan oleh pasangan calon Hermanto Subaidi-Suparto.
Permohonan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 38/PHP.BUP-XVI/2018. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon diwakili oleh kuasa hukum, yaitu Muhammad Soleh.
Baca juga: Diduga Ada Mobilisasi ASN hingga Keberpihakan KPU, Pilkada Cirebon Digugat ke MK
Dalam permohonan gugatan, Soleh menyatakan pihaknya menyoroti kejanggalan berupa partisipasi pemilih yang mencapai 100 persen. Hal itu terjadi di Kecamatan Ketapang.
Menurut Soleh, kondisi tersebut tidak sesuai kenyataan yang ada, lantaran pemungutan suara tidak dilaksanakan sesuai peraturan. Maksudnya, masyarakat ada yang tidak diberikan kartu undangan memilih atau form C6.
Soleh menuturkan, kliennya menduga ada penggandaan daftar pemilih tetap (DPT). Pemohon juga menilai KPUD dan panitia pengawas menunjukkan keberpihakan terhadap pasangan calon nomor 1, yaitu Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat.
Adapun pasangan Slamet-Abdullah meraih perolehan suara terbanyak dalam Pilkada Sampang.