JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah, Jumat (27/7/2018).
Persidangan kali ini adalah tahapan pemeriksaan pendahuluan.
Salah satu perkara yang diajukan gugatannya adalah Pilkada Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Gugatan diajukan oleh pasangan calon Jonius Taripar Hutabarat-Frengki P Simanjuntak, yang diwakili oleh kuasa hukum Lambas Tony Pasaribu.
Selain itu, gugatan juga diajukan oleh pemohon pasangan calon Chrismanto Lumban Tobing-Hotman P Hutasoit. Pemohon diwakili oleh kuasa hukum Morton L Tobing.
Dalam permohonan gugatannya, Lambas menyatakan keberatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara.
Menurut dia, ada sejumlah permasalahan yang terjadi, yakni pelanggaran sebelum dan setelah pemungutan suara, serta pelanggaran administrasi.
"Ada kecurangan dalam pembuatan daftar pemilih tetap (DPT) dan perubahan dokumen berita acara," kata Lambas.
Selain itu, diduga pula ada kecurangan-kecurangan lain. Disebutkan kecurangan itu adalah politik uang dan intimidasi yang dilakukan kepada kepala desa dan badan-badan desa.
Peraih suara terbanyak dalam pilkada Kabupaten Tapanuli Utara adalah pasangan calon Nikson Nababan-Sarlandy Hutabarat.
Akan tetapi, terjadi kericuhan terkait hasil Pilkada tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.