Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Refly Harun Nilai Jabatan Wapres Tak Perlu Dibatasi

Kompas.com - 26/07/2018, 20:26 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, jabatan wakil presiden tidak terlalu penting untuk dibatasi. Hal itu berbeda dengan jabatan presiden.

Pernyataan Refly disampaikan setelah ditanya terkait dengan gugutan pembatasan kekuasan, utamanya jabatan wapres, yang dilakukan oleh Partai Perindo ke MK.

"Kalau MK mengambil tafsir ini yang menurut saya logis dan rasional, maka dengan sendirinya wapres tidak perlu dibatasi," ujarnya di Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Baca juga: Terlibat Uji Materi di MK, Jusuf Kalla Diyakini Punya Motif Politik

Refly menuturkan, secara historis batasan kekuasaan muncul karena ada trauma kepada Orde Lama dan Orde Baru yang otoriter.

Sementara dalam sistem konstitusi, pemegang kekuasaan adalah presiden. Dalam menjalankan kewenangannya presiden memang dibantu oleh seorang wapres.

Namun berdasarkan tinjauan historis dan maksud dari perumusan Pasal 7 UUD 1945 kata dia, wapres bukanlah orang memegang kekuasaan, namun pembantu pemegang kekuasaan yakni presiden.

Baca juga: Jika Dikabulkan MK, Uji Materi Syarat Cawapres Dinilai Ciptakan Kekuasaan Koruptif

Peran ini agak mirip dengan menteri. Namun Refly mengatakan ada beberapa perbedaan.

"Wapres adalah pembantu khusus dalam pengertian, kalau presiden berhalangan, maka sang pembantu inilah yang akan menjadi presiden sampai habis masa jabatan," kata dia.

Kedua, cara pemberhentian wapres tidak boleh sembarangan. Presiden tidak boleh memberhentikan wapres sebagaimana memberhentikan menteri.

Baca juga: Jokowi, Orang yang Dorong JK Maju Cawapres?

Namun pemberhentian wapres harus dengan mekanisme impeachment seperti pemberhentian presiden.

"Itu saja yang membedakan wapres dan menteri yaitu cara pemberhentian dan dia punya oppurtunity untuk menjadi nomor satu," ucap dia.

Meski menilai jabatan wapres tak perlu dibatasi, Refly menegaskan tak mau masuk ke persoalan uji materi Pasal 169 huruf N UU Pemilu oleh Perindo.

Baca juga: Jusuf Kalla: Ambisi Saya Ya Istirahat...

Apalagi Wapres Jusuf Kalla ikut menjadi pihak terkait dalam gugutan tersebut. Kalla ingin memastikan terkait batasan kekuasaan wapres dan membuka pelung untuk maju lagi sebagai Cawpares 2019.

"Ingat ini kasus bukan hanya untuk 2019 saja. Makanya saya enggak mau bicara 2019 saja. Kita bicara tentang bagaimana bernegara, bagaimana membuat sistem kontitusi yang benar," kata dia.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com