Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sjamsul Nursalim Merasa Pemerintah Tak Punya Kepastian Hukum

Kompas.com - 25/07/2018, 19:21 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara yang mendampingi mantan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim menyebut Pemerintah Indonesia tidak punya kepastian hukum.

Hal itu menanggapi persoalan penyelesaian utang obligor terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang bergulir sampai sekarang.

"Ini kan sangat menyedihkan. Kalau begini terus bagaimana kepastian hukumnya? Padahal yang berikan jaminan ini pemerintah," ujar pengacara Sjamsul, Otto Hasibuan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Baca juga: Anak Buah Sjamsul Nursalim Akui Awalnya Utang Rp 4,8 Triliun Diklaim Lancar

Menurut Otto, pada 1999, pemerintah dan Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI telah membuat kesepakatan perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA). MSAA merupakan perjanjian penyelesaian BLBI dengan jaminan aset obligor.

Sjamsul telah sepakat menyelesaikan pembayaran piutang melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Setelah penyerahan aset senilai Rp 18 triliun dan uang tunai Rp 1 triliun, MSAA ditandatangani.

Setelah perjanjian itu, menurut Otto, Sjamsul dinyatakan telah menyelesaikan utangnya dan pemerintah memberikan jaminan bahwa pemegang saham tidak akan diproses secara hukum. Bahkan, menurut dia, pemerintah telah menerbitkan release and discharge.

Baca juga: Todung Akui Ada Misrepresentasi Utang Sjamsul Nursalim Rp 4,8 Triliun

Release and discharge merupakan jaminan pembebasan dari proses maupun tuntutan hukuman kepada obligor yang telah memenuhi kewajiban utang kepada BPPN.

Namun, pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017, ditemukan adanya kerugian negara Rp 4,58 triliun. Kerugian itu akibat adanya pemberian surat keterangan lunas (SKL) oleh BPPN kepada Sjamsul Nursalim.

"Tapi apa yang terjadi 20 tahun kemudian seperti disambar petir. Audit BPK mengatakan ada kerugian negara, ini bagaimana bisa?" Kata Otto.

Baca juga: Menurut Boediono, Rapat di Istana Tak Pernah Setujui Penghapusan Utang Sjamsul Nursalim

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan proses hukum terhadap mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin dianggap bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara.

Kompas TV Mantan Menteri Keuangan Boediono menjadi saksi dalam kasus BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com