Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanura Sebut MK Ceroboh Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

Kompas.com - 24/07/2018, 21:39 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Hanura Benny Ramdhani menyatakan, pihaknya menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai mendaftar sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018.

Menurut Benny, keputusan yang diambil MK tersebut merupakan keputusan yang ceroboh. MK pun dipandang keliru dalam menerbitkan putusan itu.

Baca juga: Hanura: Putusan MK soal Larangan Pengurus Parpol ke DPD Berbau Politis

"MK secara ceroboh, keliru 1.000 persen secara sepihak memutuskan atas dasar selera. Kami sangat menyesalkan apa yang dilakukan MK," kata Benny di kediaman Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang di Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Putusan itu adalah hasil dari permohonan uji materi Pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.

Pasal itu mengandung frasa "pekerjaan lain" sebagai persyaratan pendaftaran anggota DPD.

Baca juga: Ketua DPD Tak Pernah Dimintai Keterangan soal Larangan Pengurus Parpol Jadi Senator

Benny menuturkan, berdasarkan pemahaman pihaknya, pekerjaan lain yang dimaksud adalah pekerjaan yang karena keahliannya dibayar. Ia member contoh antara lain dokter, notaris, atau advokat.

"Pengurus partai bukan pekerjaan. Setiap orang yang ada di pengurusan partai adalah pengabdian dan tidak ada pengurus partai yang dibayar oleh partainya ketika duduk di kepengurusan partai," sebut Benny.

Artinya, imbuh Benny, MK telah menafsir dan melahirkan norma baru sesuai interpretasi pasal 128 itu.

Baca juga: KPU Minta Calon Anggota DPD Lengkapi Surat Pernyataan Mundur dari Pengurus Parpol

Sebetulnya, kata dia, MK tak boleh melahirkan norma baru, karena norma adalah kewenangan legislatif.

"MK telah melakukan ultra petita, dia sudah mengambil keputusan di luar kewenangannya," ungkap Benny.

Ia menuturkan, seharusnya MK bisa mengusulkan dalan putusannya jika ada pengurus partai yang tak boleh jadi anggota DPD, maka MK mengusulkan kepada DPR untuk melakukan revisi UU Pemilu.

"Karena UU Pemilu dalam frasenya hanya mengatur tentang pekerjaan lain yaitu pekerjaan sesuai keahliannya dibayar, bukan masuk kategori pengurus partai," jelas Benny.

Kompas TV Pekan depan Hanura akan menggelar musyawarah nasional luar biasa atau munaslub.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com