Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Limpahkan 18 Tersangka Kasus Suap DPRD Kota Malang ke Tahap Penuntutan

Kompas.com - 23/07/2018, 21:03 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan 18 orang tersangka anggota DPRD Kota Malang terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Ke-18 tersangka tersebut yakni Sulik Lestyowati (SL); Abdul Hakim (ABH); Bambang Sumarto (BS); Imam Fauzi (IF);Syaiful Rusdi (SR);Tri Yudiani (TY); Suprapto (SPT);Sahrawi (SAH);Mohan Katelu (MKU); Salamet (SAL).

Selain itu, Zainuddin (MZN);Wiwik Hendri Astuti (WHA);Heri Pudji Utami (HPU); Abdul Rachman (ABR);Hery Subiantono (HS); Rahayu Sugiarti,S.Sos (RS);Sukarno (SKO);Yaqud Ananda Gudban (YB).

“Hari ini (Senin dilakukan pelimpahan barang bukti dan 18 tersangka suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 ke penuntutan (tahap 2),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Baca juga: Kasus DPRD Kota Malang, KPK Terima Pengembalian Rp 187 Juta dari 15 Tersangka

Febri menuturkan, 18 tersangka anggota DPRD Kota Malang itu diberangkatkan hari ini ke Surabaya untuk dititipkan penahanannya ke Rutan kelas 1 Surabaya dan Rutan cabang di kejaksaan tinggi Surabaya, Jawa Timur.

“Jadi 18 orang itu nanti akan dititipkan sementara pada dua rutan tersebut (Rutan kelas 1 Surabaya dan Rutan cabang di kejaksaan tinggi Surabaya, Jawa Timur) karena sudah dilakukan pelimpahan tahap kedua. Itu artinya tahapan sekarang sudah di tahap penuntutan terhadap 18 anggota DPRD kota Malang tersebut,” tutur Febri.

Rencananya, kata Febri, sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Dalam kasus ini, fee yang diterima dua pimpinan dan 19 anggota DPRD Malang diduga berasal dari Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan 12 Anggota DPRD Kota Malang

Hal tersebut berdasarkan bukti yang didapatkan penyidik dalam pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.

Belasan anggota DPRD itu menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara ini.

Dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Kompas TV Di antaranya merupakan dugaan kasus suap di lingkungan DPRD Malang, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com