JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lili Romli menyayangkan masih ada partai politik yang mencalonkan calon anggota legislatif yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi.
Padahal, kata dia, sudah ada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi maju menjadi caleg.
Menurut Lili, parpol punya peran penting dalam menciptakan demokrasi yang baik dan beradab.
“Meskinya parpol harus punya political will atau goodwill untuk menjaga marwah dan integritas partai,” ujar Lili saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/7/2018).
Baca juga: Eks Napi Korupsi Ngotot Nyaleg karena Anggap PKPU Langgar Konstitusi
Lili menuturkan, parpol seharusnya menegaskan komitmennya untuk menjaga nilai-nilai demokrasi dengan tidak mencalonkan eks napi korupsi.
Diberitakan, Partai Golkar memutuskan untuk tetap mengusung mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019 meskipun sudah ada PKPU yang melarangnya.
Mantan napi korupsi yang diusung Partai Golkar menjadi caleg adalah DPD 1 Golkar Aceh Teuku Muhammad Nurlif dan ketua harian I DPD Golkar Jateng Iqbal Wibisono.
Baca juga: Mantan Napi Korupsi Diusung Golkar Jadi Caleg atas Aspirasi Kader
Diketahui Nurlif terlibat kasus suap berupa travel cek saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom pada tahun 2004. Ia divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Sementara, Iqbal Wibisono pernah dihukum satu tahun penjara kasus korupsi dana bantuan sosial pemprov Jateng di Wonosobo pada 2008.
Lili menegaskan, partai politik sudah semestinya menunjukkan komitmen untuk taat pada aturan main penyelenggara pemilu yang melarang mantan napi korupsi dicalonkan oleh partai politik.
Baca juga: Masih Ada Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Bukti Parpol Gagal Kaderisasi
“Parpol harus punya komitmen untuk bersama-sama menjaganya dengan tidak mencalonkan mereka (mantan napi korupsi) lagi, meski mereka punya basis massa atau orang yang berjasa dalam partai,” ujar Lili.
KPU sebelumnya sudah menerbitkan PKPU pencalonan anggota legislatif 2019. Dalam Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Selain itu, pelarangan diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.
Baca juga: Parpol Usung Eks Napi Koruptur Jadi Caleg, Bawaslu Serahkan ke KPU
Dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e dinyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3.
Formulir pakta integritas itu berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan.