Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Transisi Perjalanan Haji dari Laut ke Udara

Kompas.com - 20/07/2018, 09:26 WIB
Aswab Nanda Pratama,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak 1979, pemerintah memberlakukan sepenuhnya perjalanan jemaah haji menuju Tanah Suci melalui jalur udara.

Saat itu, pemerintah telah membekukan PT Arafat sebagai penyedia jasa perjalanan haji melalui jalur laut.

Alasan beralihnya perjalanan haji dari laut ke udara karena biaya yang dikeluarkan untuk perjalanan laut lebih mahal daripada udara. Padahal, waktu tempuh menggunakan kapal laut jauh lebih lama.

Perjalanan haji via laut bisa memakan waktu hampir satu bulan, sementara melalui udara hanya sekitar 9 jam.

Harian Kompas, 18 April 1975, memberitakan, ongkos naik haji (ONH) via udara Rp 690.000 sedangkan ONH kapal laut Rp 795.000.

Ketetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden No.12/75 oleh Dirjen Urusan Haji Burhani kepada para calon haji yang mendaftarkan dirinya ke lembaga terkait.

Bagi calon haji yang ingin menggunakan kapal laut, setoran awalnya adalah Rp 75.000. Sementara, bagi jemaah calon haji yang menggunakan pesawat uang mukanya Rp 80.000.

Jemaah yang memilih perjalanan haji via laut akan menghabiskan waktu total 70 hari. Sementara, bagi yang menggunakan jalur udara hanya 35 hari. Faktor ini pula yang menyebabkan lama kelamaan para jemaah memilih jalur udara.

Hal ini menyebabkan PT Arafat mengalami kemunduran.

Sejak 1970 hingga 1975, pemasukan dan keuangan dari PT Arafat tercatat menurun karena perpindahan pilihan jalur yang dipilih jemaah.

Jemaah calon haji menilai, haji udara lebih bisa menghemat waktu dan biaya.

Masalah lainnya, untuk mengangkut barang-barang jemaah haji, Arafat dibebankan maksimal hanya 200 ton. Padahal, kemampuan kapal Arafat lebih dari kapasitas tersebut.

Selain itu, ada persoalan sumber daya, di mana tenaga dan pelaut PT Arafat pindah ke perusahaan lain yang menjanjikan gaji lebih tinggi.

Akhirnya, melalui SK Menteri Perhubungan No SK-72/OT.001/Phb-79 pemerintah meniadakan pengangkutan jemaah haji dengan kapal laut dan menetapkan bahwa penyelenggaraan angkutan haji dilaksanakan dengan hanya menggunakan pesawat udara.

Kompas TV Seusai upacara pelepasan jemaah calon haji menuju Bandara Adi Sumarmo, Boyolali menggunakan bus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com