Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, Jusuf Kalla Bersedia Kembali Dampingi Jokowi di Pilpres 2019, asal...

Kompas.com - 17/07/2018, 18:57 WIB
Moh Nadlir,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengaku, bersedia mendampingi Presiden Joko Widodo kembali pada Pemilu Presiden 2019.

Asalkan, undang-undang memperbolehkan dirinya kembali maju untuk jabatan yang sama pada Pilpres 2019.

"Demi bangsa dan negara. Ini kita tidak bicara pribadi saja. Bicara tentang bangsa ke depan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

"Nanti kita lihatlah perkembangannya (uji materi di Mahkamah Konstitusi)," tambah Kalla.

Baca juga: Kalla: Saya Ingin Istirahat dari Dunia Politik

Sebelumnya, Kalla beberapa kali menyampaikan ingin istirahat dari dunia politik setelah pensiun sebagai Wapres nantinya.

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi juga mengungkapkan, Kalla bersedia kembali mendampingi Jokowi.

"Pak JK itu sebenarnya bersedia saja untuk kepentingan bangsa dan negara. Itu nomor satu dan itu tergantung dari pak Jokowi sendiri," kata Sofjan.

Asal, uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Perindo dikabulkan oleh MK.

"Kita tunggu ajalah apa yang terjadi di MK, besok kan mulai sidang itu," kata Sofjan.

Baca juga: Jusuf Kalla: 55 Tahun bagi Saya Sudah Cukup

Partai Perindo mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konsitusi.

Perindo menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi Wakil Presiden RI Jusuf Kalla bisa kembali maju sebagai calon wapres pada Pemilu Presiden 2019.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Sementara itu, Kalla sudah dua kali menjabat sebagai wapres, yakni pada 2004-2009 dan 2014-2019.

Baca juga: Jusuf Kalla Tolak Tawaran Demokrat Duet Bareng AHY di Pilpres 2019

Perindo sebagai partai peserta pemilu merasa dirugikan oleh kehadiran pasal tersebut. Sebab, pasal itu menghalangi Perindo untuk mengajukan Kalla sebagai cawapres pada pemilu 2019

"Bahwa Pemohon merupakan partai politik peserta Pemilu 2019 yang mempertimbangkan beberapa calon yang rencananya akan diusung pada Pemilu 2019, termasuk di antaranya pasangan-pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla namun terkendala oleh adanya frasa 'tidak berturut-turut' di dalam bunyi penjelasan Pasal 169 huruf n," demikian bunyi gugatan Perindo yang diunggah di situs resmi MK.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com