Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Anggap Penggeledahan Ruangan Anggotanya Sesuai Prosedur

Kompas.com - 16/07/2018, 21:46 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai penggeledahan ruangan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai prosedur.

Bambang Soesatyo telah menerima surat penggeledahan sebelum hal itu dilakukan.

"Saya sudah menerima surat pemberitahuan penahanan dari KPK. Baru saja saya baca dan saya arsip soal penyegelan," kata Bamsoet, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).

"Menurut saya itu udah SOP (standar operational procedure) penegak hukum dan kami dapat memahami karena mungkin saja pada saatnya nanti ditujukan untuk dilakukan pencarian dokumen yang dibutuhkan," ujar dia.

Ia menyatakan, DPR mempersilakan KPK menggeledah ruangan Eni dan anggota lainnya bila ditemukan alasan hukum dan memenuhi prosedurnya.

"Ya soal itu diikuti aturan yang ada ini dan kami terbuka bagi penyidik KPK yang ingin dicari. Saya tak memakai istilah pengeledahan tapi pencarian dokumen. Kami persilakan," kata Bambang.

Baca juga: KPK Segel Ruang Kerja Eni Maulani Terkait Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

Tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih di lantai 11, gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018) petang.

Secara terpisah, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD ) Sufmi Dasco Ahmad membenarkan adanya penggeledahan ruang kerja Eni oleh KPK.

Dasco mengatakan, pihak KPK telah menginformasikan soal penggeledahan tersebut ke pihak MKD dan menyertakan surat perintah penggeledahan

KPK sebelumnya menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Baca juga: KPK Amankan Bupati Temanggung Terpilih Terkait Kasus Suap Eni Maulani Saragih

KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta itu merupakan penerimaan keempat dari Johannes. Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar.

Tahap pertama uang suap diberikan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar.

Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com