Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Lebih Serius Tangani Korban Kekerasan Seksual

Kompas.com - 15/07/2018, 10:40 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta lebih serius menangani korban kekerasan seksual. Hal itu mencakup pemenuhan kebutuhan medis, bantuan hukum hingga kompensasi yang lebih baik.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, kasus meninggalnya siswi SMK pascamenjadi korban perkosaan oleh 8 pemuda adalah cermin bahwa perlindungan korban selama ini belum mampu menjamin rasa aman bagi korban.

Pendampingan korban perkosaan belum memadai, baik pendampingan hukum maupun pendampingan medis dan psikologis.

"Respons negara selama ini hanya difokuskan hukuman kepada pelaku, dengan munculnya berbagai jenis hukuman baru yang lebih berat seperti yang mengakomodir kebiri kimia sebagai tindakan bagi pelaku dan pidana yang berat sampai dengan pidana mati," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/7/2018).

Menurut ICJR, hak korban dan keberlangsungan hidup korban adalah hal yang lebih penting untuk diperhatikan.

Korban kerap mendapat tendensi negatif dari masyarakat karena selalu dikait-kaitkan dengan permasalahan moral.

Korban dan keluarga korban sering mendapatkan intimidasi ketika memproses kasusnya.

Proses pembuktian sulit untuk dilakukan, bahkan menimbulkan stigmatisasi kepada korban yang menimbulkan viktimisasi ganda.

Menurut ICJR, bantuan psikologis dan restitusi untuk kasus kekerasan seksual dapat mengadopsi pengaturan pada UU Terorisme yang baru disahkan pada 25 Mei 2018 lalu.

Pertama, dalam hal pelaku tidak dapat ditemukan dan ataupun putusan bebas, korban tetap berhak mendapatkan kompensasi yang dibebankan kepada negara. 

Kemudian, setiap korban kekerasan seksual yang tidak atau belum memproses secara hukum kasusnya juga berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Untuk itu, ICJR mengingatkan pemerintah agar menjamin keluarga korban perkosaan mendapatkan pendampingan yang memadai selama proses hukum.

Kemudian, menjamin dan membantu keluarga korban sebagai ahli waris korban untuk mendapatkan hak atas restitusi.

Selain itu, memaksimalkan peran LPSK dalam perlindungan korban kekerasan seksual yang tidak memproses hukum kasusnya.

"Terakhir, pemerintah perlu menjamin setiap korban kekerasan seksual mendapatkan bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis dengan atau tanpa memproses hukum kasus yang dialaminya," kata Anggara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com