Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah di Balik Penetapan 14 Juli sebagai Hari Pajak

Kompas.com - 14/07/2018, 12:23 WIB
Aswab Nanda Pratama,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari ini, 14 Juli, diperingati sebagai Hari Pajak. Di media sosial Twitter, tanda pagar #HariPajak menjadi salah satu trending pada Sabtu (14/7/2018) pagi.

Akun resmi Twitter Direktorat Jenderal Pajak, @DitjenPajakRI, sejak Sabtu pagi mengunggah seremoni peringatan Hari Pajakdan sekelumit cerita soal latar belakang penetapan 14 Juli sebagai Hari Pajak.

Bagaimana kisah dipilih dan ditetapkannya 14 Juli sebagai Hari Pajak?

Pajak masa lalu

Pungutan pajak di Indonesia sudah ada sejak masa kerajaan di Nusantara. Ketika itu, raja memegang kendali penuh terhadap daerah kekuasaannya.

Sosok raja dipandang sebagai lambang kekuasan pemerintah.

Pihak kerajaan melakukan pungutan kepada rakyat. Sebagai rasa hormat terhadap kerajaan, rakyat memberikan upeti.  

Pada masa VOC di Indonesia, pajak diterapkan bagi daerah yang dikuasai secara langsung seperti Batavia dan Maluku.

Bentuk pajak kala itu di antaranya pajak pintu (rumah) dan pajak perseseroangan.

Pada masa kolonial Belanda, sistem yang diterapkan seperti sistem pajak Inggris yang digagas Sir Thomas Stanford Raffles. 

Sistem pajak yang dirancang Raffles disebut pajak tanah (landrent), di mana mereka yang memiliki tanah/menggarap tanah wajib membayar pajak.

Pembayaran pajak dalam sistem ini dibebankan pada kepala desa melalui barang-barang yang sudah ditentukan berkaitan dengan hasil panen rakyat. Bupati menjadi penanggung jawab pungutan pajak dari masyarakat.

Gagasan Radjiman Wediodiningrat

Istilah pajak dalam peraturan perundang-undangan muncul saat disebut dalam sidang Badan Penyelidik Usaha persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang dilontarkan oleh Ketua BPUPKI Radjiman Wediodiningrat.

Radjiman menyebutkan, harus ada aturan hukum soal pungutan pajak.

Rapat BPUPKI ini berlangsung pada 10 Juli-17 Juli 1945 dan membahas UU terkait keuangan dan ekonomi. Usulan soal pajak disampaikan pada 14 Juli 1945.

Kata "pajak" muncul dalam Rancangan Kedua UUD pada Pasal 23 butir kedua yang ada di BAB VI.

Pasal 23 butir kedua berbunyi, "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang".

Sejak itu, pembahasan pajak terus bergulir hingga akhirnya dimasukkan sebagai sumber penerimaan utama negara pada 16 Juli 1945.

Sejak awal kemerdekaan, sistem pajak masih sederhana. Sumber tertulis hanya ada di Undang-Undang Pajak Penjualan (PPn) Tahun 1951 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1968 tentang Perobahan/Tambahan Undang-Undang Pajak Penjualan (PPn) Tahun 1951.

Selanjutnya, ada Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1958 tentang Pajak Bangsa Asing. Perubahan kembali terjadi pada masa Orde Baru.

Di era Orde Baru, berlaku UU No 6 Tahun 1983, UU No 7 Tahun 1983, dan Undang-undang No 8 Tahun 1983.

Dalam UU Perpajakan tahun 1983 tersebut berlaku asas perpajakan Indonesia.

Penetapan Hari Pajak 

Penetapan 14 Juli sebagai Hari Pajak diputuskan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017.

Tanggal 14 Juli dipilih atas dasar munculnya pertama kali pembahasan soal pajak dalam rapat BPUPKI pada 14 Juli 1945.

Hari Pajak mulai diberlakukan mulai 2018 ini.

Melalui Hari Pajak, diharapkan tumbuh kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar pajak. Pajak, sebagai salah satu sumber pendapatan negara, punya peran penting pajak untuk pembangunan.

Kompas TV Simak dialog lengkap Kompas Bisnis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com