JAKARTA, KOMPAS.com - Sulawesi Selatan (Sulsel) menempati posisi teratas terkait kasus dugaan pelanggaran pilkada terbanyak selama gelaran Pilkada Serentak 2018.
Hal itu diungkapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat menggelar konferensi pers terkait tindak lanjut temuan dan laporan dugaan pelanggaran selama Pilkada Serentak 2018.
"Dari data yang masuk setelah kami rekap per provinsi, temuan laporan tertinggi di Provinsi Sulsel," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Dari catatan Bawaslu, total dugaan pelanggaran Pilkada di Sulawesi Selatan mencapai 506 kasus. Angka ini setara 16,1 persen dari total dugaan pelanggaran [ilkada yang masuk ke Bawaslu, yaitu sebanyak 3.133 kasus.
Baca juga: Ini Empat Provinsi dengan Dugaan Pelanggaran Politik Uang Terstruktur
Bila dirinci, 506 kasus dugaan pelanggaran Pilkada di Sulawesi Selatan terdiri dari 220 kasus yang dilaporkan dan 286 kasus hasil temuan pengawas pemilu.
"Tahapan pelanggaran tertinggi terjadi pada tahapan kampanye, jadi selama tahapan sampai rekapitulasi, setelah kami rekap, kemudian kami dapatkan tahapan yang paling tinggi angka pelanggarannya ada di kampanye," kata Dewi.
Sebelumnya, secara total, Bawaslu mencatat ada 3.133 temuan dan laporan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada Serentak 2018.
Jumlah itu terdiri dari merupakan pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, pelangaran kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya.
Namun, setelah setelah diperiksa, 619 termasuk kategori bukan pelanggaran sehingga tidak ditindaklanjuti.