Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Online Single Submission Meluncur Selasa Depan

Kompas.com - 06/07/2018, 17:44 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memastikan, mekanisme kemudahan izin berusaha melalui program Online Single Submission (OSS) akan diluncurkan pada Selasa (10/7/2018) pekan depan.

Menurut Jokowi, peluncuran itu akan dilakukan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution.

"Ini nanti insya Allah hari Selasa akan soft launching oleh Menko Ekonomi," kata Jokowi di Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Baca juga: Melihat Garis Besar Aturan Online Single Submission

Terkait sikap sejumlah Anggota DPR yang menyebut kelembagaan OSS ini berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Presiden Jokowi enggan menanggapi. Dia menyerahkan permasalahan ini kepada Darmin.

"Tanyakan ke menko ekonomi," kata dia.

OSS adalah istilah lain dari pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Sesuai dengan namanya, OSS akan mempermudah proses perizinan dari yang telah diterapkan selama ini dan dapat dilakukan di mana saja karena sudah terhubung antara pusat dengan daerah.

Baca juga: Begini Cara Urus Izin Usaha lewat Online Single Submission

Sedianya, OSS sudah diluncurkan sebulan yang lalu. Menurut Darmin, keterlambatan peluncuran OSS karena awalnya tugas ini diberikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Saat itu, tutur Darmin, BKPM belum siap dan butuh waktu, sehingga tugas tersebut dilaksanakan terlebih dahulu oleh kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca juga: Urus Izin Investasi Hanya 1 Jam dengan Online Single Submission

Beralihnya pihak yang bertanggung jawab mempersiapkan OSS membutuhkan waktu lebih, hingga akhirnya siap diluncurkan pada pekan ini.

"Setelah 6 bulan, kata BKPM, mereka siap. Setelah 6 bulan kami kasih ke mereka," kata Darmin.

Darmin menyebutkan, ketentuan mengenai OSS sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 yang telah terbit sejak 21 Juni.

Kompas TV Menurut Menaker kemudahan yang diatur oleh Perpres baru ini adalah sisi birokrasi dan layanan perijinan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com