Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Diperiksa KPK, Tb Hasanuddin Tak Tahu Aliran Dana Korupsi Bakamla

Kompas.com - 05/07/2018, 13:52 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Tubagus Hasanuddin diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Usai diperiksa penyidik KPK, Tubagus mengungkapkan perihal pemeriksaan yang dilakukannya kepada wartawan.

“Saya sudah selesai memenuhi panggilan penyidik KPK, saya dimintai beberapa keterangan tentang prosedur pengadaan barang APBN-P,” ujar Tubagus yang akrab disapa Kang Hasan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Hasanuddin keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.38 WIB. Hasan mengatakan, ia dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Ketua Komisi I DPR RI sebelumnya. Sehingga, ia mengaku tak mengetahui berbagai persoalan terkait anggaran pengadaan.

Baca juga: Idrus Marham Enggan Komentar soal Aliran Dana Korupsi di Bakamla

“Saya selaku pimpinan komisi I menjelaskan dengan sangat gamblang sesuai prosedur, tahapan-tahapan, dan sebagainya. Kemudian sesuai kesepakatan di komisi I diajukan ke banggar lalu setelah di banggar bukan wewenang komisi I,” kata dia.

“Sehingga kami tidak bisa menjelaskan mengapa anggaran itu bisa naik, bisa turun di Banggar begitu saja sehingga dalam waktu dua jam kami selesai,” sambung Hasanuddin.

Selain itu, Hasanuddin mengungkapkan pihaknya dikonfirmasi oleh penyidik KPK mengenai tersangka Fayakhun Andriadi.

“Iya diminta (konfirmasi) sebagai saksi dari pak Fayakhun (Fayakhun Andriadi)," ucap dia.

Baca juga: Diperiksa KPK, Yorrys Bantah Terima Uang Kasus Korupsi Bakamla

Saat ditanya mengenai hal apa saja yang dikonfirmasi, Hasanuddin menjawab soal prosedur.

“Soal prosedur. Kami sebagai pimpinan Komisi I bagaimana saat pengadaan, saat kegiatan rapat, dan rapat ada kesimpulan,” kata dia.

Tb Hasanuddin adalah mantan Wakil Ketua Komisi I DPR, yang merupakan mitra kerja Bakamla terkait pengawasan. Fayakhun juga tercatat sebagai anggota Komisi I DPR.

Namun, sesuai UU Pilkada, Tb Hasanuddin kemudian mundur sebagai anggota DPR karena maju sebagai calon gubernur dalam Pilkada Jawa Barat 2018.

Nama Tb Hasanuddin sepat muncul dalam persidangan kasus Bakamla, melalui lisan Fayakhun.

Baca juga: Kasus Proyek Bakamla, KPK Perpanjang Masa Penahanan Fayakhun Andriadi

Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Fayakhun mengaku kenal dengan Staf Ahli Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, setelah diperkenalkan oleh Tb Hasanuddin.

Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya sebagai anggota Komisi I DPR.

Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Menurut KPK, Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun.

Fee senilai Rp 12 miliar untuk Fayakhun itu diduga diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta.

Suap untuk Fayakhun disebut diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakhun juga diduga menerima 300.000 dollar AS.

Kompas TV Uang ini disalurkan Ali Fahmi kepada sejumlah anggota DPR. Salah satunya TB Hasanudin untuk meloloskan anggaran proyek Bakamla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com