Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sesalkan Penyalahgunaan Dana Otonomi Khusus Rp 8 Triliun di Aceh

Kompas.com - 05/07/2018, 06:04 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyesalkan adanya praktik korupsi pada Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Hal itu disampaikan Basaria menyikapi terjaringnya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (3/7/2018) kemarin.

"Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2018 yang dikelola Aceh untuk kabupaten dan kota di Aceh sebesar Rp 8 triliun yang seharusnya menjadi hak masyarakat Aceh, justru KPK menemukan indikasi bagaimana dana otonomi khusus menjadi bancakan dan dinikmati oleh sebagian oknum," kata Basaria dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018) malam.

Padahal, kata dia, manfaat dana tersebut bisa dirasakan oleh masyarakat Aceh dalam bentuk bangunan infrastruktur seperti jalan, pemberdayaan ekonomi rakyat, dan pengentasan kemiskinan.

Baca juga: Ini Kronologi OTT Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah

Selain itu, dana otonomi khusus tersebut bisa digunakan kepala daerah setempat untuk mendukung pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan. Ia menilai praktik korupsi seperti ini merugikan masyarakat Aceh.

Basaria prihatin atas tertangkap tangannya dua kepala daerah tersebut.

Menurut dia, Aceh merupakan salah satu daerah dengan dana otonomi khusus yang menjadi prioritas pendampingan KPK dalam pencegahan korupsi melalui tata kelola pemerintahan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka.

Keduanya terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Keduanya bersama dengan Irwandi disebut sebagai penerima. Sementara Ahmadi disebut sebagai pemberi.

Baca juga: OTT di Aceh, KPK Amankan Uang Rp 50 juta dan Bukti Transfer

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga pemberian oleh Ahmadi sebesar Rp 500 juta adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOCA," ujar Basaria.

Menurut Basaria, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

"Tim masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya," kata dia.

Sebagai penerima, Irwandi, Hendri, dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsl sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kompas TV Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com