JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran calon anggota legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu Legislatif atau Pileg 2019 resmi dibuka mulai hari ini.
Pendaftaran Pileg 2019 akan dibuka selama 14 hari, yaitu pada 4 Juli hingga 17 Juli 2018.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, partai politik dapat mendaftarkan bakal calon sesuai dengan daerah pemilihan di masing-masing tingkatan.
"Bacaleg DPRD kabupaten/kota didaftarkan oleh pengurus partai tingkat kabupaten/kota di KPU kabupaten/kota," ujar Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa kemarin, (3/4/2018).
"Bacaleg DPRD provinsi, didaftarkan oleh pengurus partai tingkat provinsi ke KPU provinsi. Begitu seterusnya," kata Arief Budiman.
Baca juga: Soal Larangan Eks Koruptor Nyaleg, Moeldoko Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Dikte KPU
Selain itu, menurut Arief, bakal calon hanya dapat diajukan oleh satu partai politik.
Arief mengingatkan bahwa KPU memiliki sistem yang dapat mengidentifikasi jika suatu caleg diajukan lebih dari dua partai politik. Karena itu, partai politik diminta untuk teliti dalam mengajukan caleg.
"Dulu sebelum kita punya sistem (Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu) hal semacam ini terjadi. Ketahuannya baru mau pas ditetapkan daftar calon tetap," kata Arief.
Arief mengakui, penggunaan sistem informasi saat ini jauh memudahkan banyak pihak. Baik itu bagi penyelenggara, partai politik, dan masyarakat untuk melakukan pengecekan.
"Jadi 30 hari sebelum tanggal 4 Juli, sudah kami berikan akunnya, username dan password sudah kita berikan untuk digunakan," ujar Arief.
Baca juga: KPU Berlakukan Larangan Mantan Koruptor "Nyaleg", Ini Kata Menkumham
Sementara itu, Komisioner KPU RI lainnya Hasyim Asyari mengatakan, masa pendaftaran calon pada tanggal 4-17 Juli dilakukan oleh partai politik ke KPU dan bukan oleh bakal calon.
Karena itu, kata Hasyim, hubungan dalam pencalonan adalah antara partai politik dengan KPU, bukan bakal calon dengan KPU.
"Tidak ada kegiatan caleg mendaftar ke KPU. Caleg mendaftar ke parpol, parpol menyeleksi caleg dan kemudian parpol yang mendaftarkan caleg ke KPU sudah lengkap dengan nomor urutnya," kata Hasyim.
Adapun secara lengkap proses pendaftaran dimulai dari pengajuan daftar calon yakni 4-17 Juli 2018.
Kemudian verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon 5-18 Juli 2018. Setelah itu tahapan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi 19-21 Juli 2018.