JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International melaporkan ada 69 kasus pembunuhan di luar hukum yang terjadi di Papua selama Januari 2010-Februari 2018. Pembunuhan itu dilakukan oleh aparat keamanan, baik TNI, Polri, maupun Satpol PP.
Meskipun demikian, tidak ada satupun dari kasus-kasus tersebut yang diungkap dalam investigasi kriminal. Selain itu, beberapa di antaranya juga tidak dilakukan pemeriksaan internal.
Padahal, para keluarga korban mengatakan kepada Amnesty International bahwa mereka masih ingin melihat para pelaku pembunuhan orang-orang tercinta mereka dibawa ke pengadilan.
"Dalam 69 insiden yang didokumentasikan dalam laporan tersebut, tidak ada satupun pelaku menjalani investigasi kriminal oleh lembaga independen dari institusi yang anggotanya diduga melakukan pembunuhan," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/7/2018).
Baca juga: Mayoritas Kasus Pembunuhan di Luar Hukum di Papua Tak Terkait Aktivitas Politik
Usman menuturkan, dalam 25 kasus tidak ada investigasi sama sekali. Bahkan, tidak ada pemeriksaan internal pula.
Sementara itu, dalam 26 kasus polisi atau TNI mengaku bahwa mereka telah melakukan investigasi internal. Akan tetapi, hasil investigasi tersebut tidak dipublikasikan.
"Kegagalan negara dalam menjamin investigasi yang cepat, independen, dan efisien terhadap kasus pembunuhan-pembunuhan di luar hukum juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," ungkap Usman.
Baca juga: Amnesty International: Ada 69 Kasus Pembunuhan di Luar Hukum oleh Aparat Keamanan di Papua
Ia menyebutkan, investigasi terhadap kasus-kasus pembunuhan tersebut sangat diperlukan. Hal ini untuk memastikan keadilan dan mencegah upaya-upaya pelanggaran di masa mendatang.
"Selain itu, ini merupakan elemen penting dari kewajiban positif negara untuk mencegah perampasan hak hidup yang sewenang-wenang," ucap Usman.