Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum PAN Sebut Kemenangan Khofifah karena Suara Kelompok Modernis

Kompas.com - 28/06/2018, 22:05 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menilai bahwa kemenangan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak ditentukan oleh kelompok modernis.

Berdasarkan hasil quick count atau hitung cepat beberapa lembaga survei, perolehan suara pasangan Khofifah-Emil Dardak unggul dari pasangan Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarno.

"Kalau Jatim saya sudah gambarkan. Saya berkeliling, khofifah akan menang 7 persen kalau PAN sungguh-sungguh. Jadi yang menentukan (kelompok) modernis. Itu ada 12 persen," ujar Zulkifli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Menurut Zulkifli, pasangan Khofifah-Emil Dardak dan Gus Ipul-Puti sebenarnya memiliki kekuatan yang seimbang.

Baca juga: Tumbangkan Gus Ipul-Puti di Jatim, Ini Rahasia Kekuatan Khofifah-Emil

Mereka sama-sama didukung oleh warga Nahdlatul Ulama tradisionalis dan kelompok nasionalis.

Pasangan Khofifah-Emil Dardak diusung oleh lima partai yakni, Partai Golkar, PPP, Partai Demokrat, Partai Nasdem, dan Partai Hanura. Sementara Gus Ipul-Puti diusung oleh PDI-P, PKB, Partai Gerindra, dan PKS.

"Saya sampaikan Bu Khofifah akan menang kalo PAN sungguh-sungguh karena seimbang. Basisnya kan NU tradisional dan nasionalis. Jadi bagi dua, seimbang," kata Zulkifli.

"Yang menentukan modernis. Maka saya katakan kalau kerja keras itu khofifah bisa unggul. Dan itu terbukti," ucapnya.

Baca juga: Kenapa Khofifah-Emil Unggul di Jatim? Ini Kata Pengamat

Berdasarkan hasil hitung cepat tiga lembaga, pasangan Khofifah-Emil Dardak unggul dari pasangan Gus Ipul-Puti.

Ketiga lembaga itu adalah Litbang Kompas, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), dan Charta Politika.

Berdasarkan hasil akhir hitung cepat tiga lembaga survei ini, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak mendapatkan suara di kisaran 52-53 persen.

Sementara, pasangan kandidat lainnya, Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno mendapatkan 46-47 persen.

Kompas TV Berikut keterangan pers dari Khofifah Indar Parawangsa - Emil Dardak di Surabaya, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com