Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Sebut Penyiksaan Hukum Cambuk di Aceh Meningkat

Kompas.com - 27/06/2018, 10:46 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Putri Kanesia memaparkan pihaknya mencatat rentang periode Juni 2017 sampai dengan Mei 2018 tindakan penyiksaan berupa hukum cambuk di Aceh meningkat dari tahun lalu.

Menurut dia, data yang dihimpun Kontras, jumlah hukum cambuk di Aceh meningkat daripada periode sebelumnya yang hanya 24 kasus.

“Sepanjang Juni 2017 hingga Mei 2018, kami mencatat 59 peristiwa hukuman cambuk kasusnya di Aceh,” papar Putri di bilangan Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).

Baca juga: Disaksikan Ribuan Orang, Dua Terpidana PSK Online di Banda Aceh Dihukum Cambuk

Eksekusi hukum cambuk diketahui sudah menyebabkan 315 orang menderita luka-luka, terdiri dari 263 orang laki-laki dan 52 orang perempuan.

Hukuman cambuk yang dilakukan, diterapkan untuk empat jenis pelanggaran yang berbeda, yakni maisir (perjudian), khamar (minuman keras), khalwat (perbuatan mesum), dan ikhtilath (zina).

Di sisi lain, Kepala Divisi Pembela Hak Asasi Manusia Kontras Arif Nurfikri mengatakan Aceh menjadi provinsi yang unik dan menjadi perhatian khusus karena transisi politik serta transformasi konflik yang membawa perubahan dramatis, dari penyiksaan akibat konflik politik menjadi penyiksaan berdasarkan penghukuman berbasis agama.

Baca juga: Bupati Aceh Utara Tawarkan Hukum Cambuk untuk Penjudi Diganti Cuci Masjid

Hal itu, tutur Arif, karena ada praktik hukum cambuk juga dilakukan di depan umum.

“Praktik display (menampilkan hukum cambuk di depan umum) ini tak hanya merendahkan martabat individu korban, tapi sekaligus sebagai kontrol kepatuhan masyarakat terhadap rezim yang membungkus kekuasaannya atas nama syariat Islam,” kata Arif.

Secara terpisah, Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang (Kontras) Yati Andriani menuturkan tahun ini, selain digadang-gadang sebagai 20 tahun reformasi, juga merupakan tahun ke-20 semenjak Indonesia meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan dan Perbuatan Tindak Manusiawi Lainnya atau Convention Against Torture (CAT) ke dalam UU No 5 tahun 1998.

Namun demikian, tutur Yati, rupanya sejumlah masalah dan kelemahan dalam pencegahan dan penghukuman penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya di Indonesia masih belum ditangani oleh serius oleh negara.

“Pemerintah masih banyak pekerjaan rumah terkait dengan penghapusan dan penghukuman tindakan penyiksaan kejam tidak manusiawi,” kata dia.

Kompas TV Dalam seminggu terakhir, polisi jadi korban kebrutalan kelompok terorisme di sejumlah wilayah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com