Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan "Selfie" atau Mendokumentasikan Pilihan Saat Berada di Bilik Suara!

Kompas.com - 27/06/2018, 10:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Para pemilih dilarang mendokumentasikan pilihannya maupun proses pencoblosan saat pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2018 yang berlangsung pada hari ini, Rabu (27/6/2018).

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan, ada larangan membawa alat komunikasi termasuk ponsel saat berada di bilik suara.

Bawaslu juga mengunggah sejumlah hal penting yang perlu diketahui oleh pemilih, termasuk soal larangan mendokumentasikan proses pemungutan suara.

Baca juga: 27 Juni, Saatnya Memilih dalam Pilkada Serentak 2018

Imbauan ini disampaikan melalui akun Twitter Bawaslu, @bawaslu_RI

Pelarangan pendokumentasian dinilai berpotensi menjadi sarana terjadinya transaksi politik uang.

Bawaslu juga mengatur soal larangan membawa ponsel ke bilik suara dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 17 Ayat 1 huruf t tentang pengawasan, pemungutan dan perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Bunyi Pasal 17 ayat 1 tersebut, pada intinya mengatur bahwa  PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam pelaksanaan proses pemungutan suara dengan cara mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Baca juga: Cerita Ganjar, Tak Jadi Gowes Pakai Sepeda Untuk Coblosan Pilkada

Sementara, jika merujuk ke UU, UU No 10 tahun 2016 juga mengatur soal sanksi jika ada perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang.

Berikut bunyi Pasal 187A ayat 1 UU No 10 Tahun 2016:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Bawaslu juga mengingatkan pemilih sejumlah hal berikut:

  • Datang ke TPS pada pukul 07.00-12.00
  • Bawa C6-KWK (surat pemberitahuan memilih) dan e-KTO atau surat keterangan
  • Cek nama di DPT
  • Kenali calon kepala daerah melalui foto, visi dan misi pasangan calon yang ditempel di papan pengumuman TPS
  • Daftarkan diri ke KPPS
  • Dilarang mendokumentasikan proses pencoblosan dan pilihan
  • Dilarang menggunakan hak pilih dua kali
  • Dilarang mewakili hak pilih orang lain
  • Kembali ke TPS pukul 13.00, kawal penghitungan suara

KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO Fakta Pilkada Serentak 2018 (3)

Kompas TV Warga menghiasi TPS dengan pernak-pernik piala dunia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com