Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

27 Juni, Saatnya Memilih dalam Pilkada Serentak 2018

Kompas.com - 27/06/2018, 08:28 WIB
Moh Nadlir,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 memasuki tahapan puncaknya hari ini, Rabu (27/6/2018) yakni pemungutan suara di 171 daerah se-Indonesia.

Masyarakat yang telah masuk dalam Daftar Pemilih tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya dengan langsung datang ke tempat pemungutan suara (TPS) mulai dari pukul 07.00-13.00 sesuai waktu setempat.

Pemilih bisa memilih dengan syarat menunjukkan e-KTP asli atau surat keterangan (suket) pengganti e-KTP atau fomulir pemberitahuan memilih yakni fomulir C6.

Bagi pemilih yang tidak memiliki fomulir C6 tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Caranya, pemilih cukup menunjukkan e-KTP asli atau suket.

Baca juga: Jangkau Wilayah Terpencil, Logistik Pilkada Diantar Pakai Kuda

Nantinya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mencocokkan nama pemilih tersebut, apakah masuk dalam DPT atau tidak.

Sedangkan, bagi pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPPH), wajib menunjukkan fomulir A5 atau Surat Keterangan Pindah Memilih di TPS lain.

Pemilih tersebut tetap dapat menggunakan haknya, dengan catatan masih di daerah pemilihan yakni provinsi untuk pemilihan gubernur, atau kabupaten atau kota untuk pemilihan bupati atau wali kota.

Terakhir, bagi pemilih yang belum masuk dalam DPT, tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan cara membawa e-KTP asli atau Suket pengganti e-KTP.

Pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tersebut baru dapat memilih mulai pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.

Baca juga: Perjuangan TNI - Polri Kawal Logistik Pilkada Menuju Desa Terisolir

Usai pemungutan suara selesai dilakukan, tahap selanjutnya adalah rekapitulasi atau penghitungan surat suara di masing-masing TPS di daerah yang menggelar pilkada.

Usai, rekapitulasi di tingkat TPS, rekapitulasi akan dilakukan berjenjang berlanjut ke tingkat kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten, provinsi.

Terakhir, penetapan hasil daripada pilkada tersebut akan dilakukan di tingkat provinsi.

Diketahui, pilkada kali ini diikuti 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota. Meski demikian, dilaporkan bahwa sejumlah wilayah di Papua diketahui akan menggelar pilkada susulan karena kondisi satu dan lainnya.

Total DPT pilkada mencapai 152.066.686 pemilih, dengan jumlah peserta pilkada mencapai 520 pasangan calon mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota.

Kompas TV Masyarakat yang memiliki hak pilih adalah masyarakat yang sudah berusia 17 tahun ke atas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com