JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran mengaku sempat dilobi untuk tidak melaporkan mantan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis ke Bareskrim Polri atas perkara dugaan penodaan agama.
"Kemarin ada yang menelepon, mengaku sebagai orang kepercayaan Cornelis. Kami diminta untuk tak melaporkan, agar permasalahan ini tidak sampai ke tingkat pelaporan," ujar Rahmat saat dijumpai di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Rahmat enggan mengungkapkan siapa pihak yang dimaksud.
Baca juga: FUIB Desak Mantan Gubernur Kalbar Cornelis Minta Maaf
Ia juga mengatakan bahwa pihak itu ingin bertemu FUIB terlebih dahulu sebelum laporan atas Cornelis dilayangkan.
Meski demikian, Rahmat dan jajaran FUIB menghiraukan lobi tersebut dan tetap memilih melaporkan Cornelis ke Bareskrim Polri.
"Sampai empat lima kali mereka telepon agar betul-betul ditahan dulu proses laporan kita sampai mereka tiba di Jakarta. Saya tidak hiraukan apa yang mereka sampaikan. Hanya saya saya sampaikan, kami akan tetap melapor ke Bareskrim," ujar Rahmat.
"Saya menghindari pertemuan itu, takutnya mereka ingin bertemu untuk meredam persoalan ini sehingga kawan-kawan yang lain dari tiga hari sebelumnya sudah kita viralkan untuk melaporkan ini ke Bareskrim," lanjut dia.
Baca juga: FUIB Laporkan Mantan Gubernur Kalbar Cornelis ke Bareskrim atas Dugaan Penistaan Agama
Diberitakan, Rahmat Himran, Selasa siang, melaporkan mantan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis ke Bareskrim Polri atas perkara dugaan penistaan agama.
Surat tanda terima laporan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor STTL/669/VI/2018/BARESKRIM. Adapun, nomor Laporan Polisi (LP) tersebut, yakni LP/B/780/VI/2018/BARESKRIM tertanggal, Selasa 26 Juni 2018.
"Barusan, laporan kami secara resmi diterima Bareskrim Polri. Saya sebagai Ketua Umum FUIB yang juga merupakan pelapor atas kasus ini berharap Bareskrim secepatnya merespons kasus ini dengan serius," ujar Rahmat, seusai melapor.
Baca juga: Dalam Kasus Penistaan Agama, Pemerintah Dinilai Memihak Mayoritas
Dugaan penistaan agama atas Cornelis didasarkan pada video pidato Cornelis yang beredar di media sosial. Dalam pidato di video itu, ada kalimat yang menurut FUIB, melecehkan agama Islam.
Pidato Cornelis dinilai berpotensi menimbulkan konflik berbasis SARA di masyarakat Kalimantan.
Oleh sebab itu, dalam laporannya ini, Rahmat turut membawa sejumlah barang bukti. Antara lain, video pidato yang didapatkan dari jejaring FUIB di Kalimantan Barat. Rahmat mengklaim, video yang dijadikan barang bukti tersebut tidak disunting sama sekali.
"Kami membawa bukti video pidato Cornelis utuh dari awal sampai selesai. Kami mendapatkan video dari kawan kita di Kalimantan Barat. Karena mereka menilai kami adalah salah satu ormas Islam yang terdepan dalam melawan berbagai bermacam penistaan agama di Indonesia," kata Rahmat.