JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Mahfud MD tak setuju jika pasal-pasal korupsi menjadi bagian dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Ia mengakui secara teori keberadaan RKUHP merupakan wujud kodifikasi seluruh ketentuan pidana.
Namun dalam praktiknya, kata Mahfud, tidak semua ketentuan tindak pidana bisa dimasukkan ke dalam KUHP.
Menurut dia, tindak pidana khusus harus ditempatkan secara terpisah mengingat modus kejahatannya juga terus berkembang seiring waktu.
Baca juga: Jokowi Segera Bertemu Pimpinan KPK Bahas Polemik RKUHP
"Karena apa? kebutuhan hukum itu selalu berkembang, pasti ada yang di luarnya, yang harus selalu direspons, sehingga hukum itu harus responsif terhadap perkembangan masyarakat," kata Mahfud usai memberikan ceramah keagamaan dan kebangsaan kepada jajaran pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/6/2018).
"Tindak pidana korupsi bisa dianggap yang secara khusus itu, perlu diberi wewenang khusus, dan itu bagian dari politik hukum nasional. Jangan dikatakan politik hukum nasional itu harus kodifikasi, tidak," sambung Mahfud.
Menurut Mahfud, ketentuan tindak pidana korupsi yang bersifat khusus pada dasarnya untuk menjamin proses hukum kejahatan korupsi bisa berjalan dengan baik seiring perkembangan waktu.
"Pokoknya KPK jangan sampai mati, dan keberadaan KPK itu sama sekali tidak melanggar politik hukum, tidak melanggar konstitusi," kata dia.
Mahfud menilai KPK sudah menjadi lembaga penegak hukum yang efektif dan dipercaya masyarakat dalam penanganan kejahatan korupsi.
Sehingga, ia berharap berbagai perbaikan terhadap KPK harus ditempatkan secara proporsional untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai pasal-pasal korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menciptakan ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus korupsi.
Ia berharap pasal-pasal korupsi dan tindak pidana khusus lainnya tidak jadi bagian dari RKUHP.
Ia mencontohkan, dualisme RKUHP dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tak hanya membuat KPK mengalami kesulitan dalam menuntaskan perkara korupsi, melainkan juga Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Baca juga: KPK Siap Jelaskan ke Presiden soal Sikap Tolak Pasal Tipikor di RKUHP
"Ini juga yang harus diwaspadai oleh Polisi dan Kejaksaan yang menyidik kasus korupsi. Ada dua undang-undang yang berlaku dan ancaman pidananya berbeda. Akhirnya apa? Kita, polisi dan jaksa bingung pakai pasal mana. Tolong janganlah kita sengaja menciptakan ketidakpastian hukum," kata Laode dalam diskusi Implikasi Kodifikasi terhadap Kejahatan Luar Biasa dan Terorganisir dalam RKUHP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Laode juga melihat jika sejumlah tindak pidana khusus dimasukkan dalam RKUHP, akan membuat agenda penuntasan perkara yang dibangun lembaga khusus seperti KPK, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Komnas HAM menjadi terganggu.
"Kami melihat dalam draf RKUHP banyak hal yang membuat kami agak kaget. Kalau dimasukkan akan masuk ke pola kerja lembaga, membuat bagaimana sebenarnya peran kita ke depan. Enggak dijelaskan dengan baik," ujar dia.
Ia menyarankan, seharusnya Pemerintah dan DPR merevisi UU Tipikor yang lebih akomodatif dan mampu menjawab tantangan perkembangan modus kejahatan korupsi. Laode menganggap keberadaan pasal korupsi dalam RKUHP menghilangkan sifat khusus tindak pidana korupsi.