Salin Artikel

Mahfud MD Sebut Tak Semua Ketentuan Pidana Diatur KUHP

Ia mengakui secara teori keberadaan RKUHP merupakan wujud kodifikasi seluruh ketentuan pidana.

Namun dalam praktiknya, kata Mahfud, tidak semua ketentuan tindak pidana bisa dimasukkan ke dalam KUHP.

Menurut dia, tindak pidana khusus harus ditempatkan secara terpisah mengingat modus kejahatannya juga terus berkembang seiring waktu.

"Karena apa? kebutuhan hukum itu selalu berkembang, pasti ada yang di luarnya, yang harus selalu direspons, sehingga hukum itu harus responsif terhadap perkembangan masyarakat," kata Mahfud usai memberikan ceramah keagamaan dan kebangsaan kepada jajaran pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/6/2018).

"Tindak pidana korupsi bisa dianggap yang secara khusus itu, perlu diberi wewenang khusus, dan itu bagian dari politik hukum nasional. Jangan dikatakan politik hukum nasional itu harus kodifikasi, tidak," sambung Mahfud.

Menurut Mahfud, ketentuan tindak pidana korupsi yang bersifat khusus pada dasarnya untuk menjamin proses hukum kejahatan korupsi bisa berjalan dengan baik seiring perkembangan waktu.

"Pokoknya KPK jangan sampai mati, dan keberadaan KPK itu sama sekali tidak melanggar politik hukum, tidak melanggar konstitusi," kata dia.

Mahfud menilai KPK sudah menjadi lembaga penegak hukum yang efektif dan dipercaya masyarakat dalam penanganan kejahatan korupsi.

Sehingga, ia berharap berbagai perbaikan terhadap KPK harus ditempatkan secara proporsional untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai pasal-pasal korupsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menciptakan ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus korupsi.

Ia berharap pasal-pasal korupsi dan tindak pidana khusus lainnya tidak jadi bagian dari RKUHP.

Ia mencontohkan, dualisme RKUHP dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tak hanya membuat KPK mengalami kesulitan dalam menuntaskan perkara korupsi, melainkan juga Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

"Ini juga yang harus diwaspadai oleh Polisi dan Kejaksaan yang menyidik kasus korupsi. Ada dua undang-undang yang berlaku dan ancaman pidananya berbeda. Akhirnya apa? Kita, polisi dan jaksa bingung pakai pasal mana. Tolong janganlah kita sengaja menciptakan ketidakpastian hukum," kata Laode dalam diskusi Implikasi Kodifikasi terhadap Kejahatan Luar Biasa dan Terorganisir dalam RKUHP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Laode juga melihat jika sejumlah tindak pidana khusus dimasukkan dalam RKUHP, akan membuat agenda penuntasan perkara yang dibangun lembaga khusus seperti KPK, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Komnas HAM menjadi terganggu.

"Kami melihat dalam draf RKUHP banyak hal yang membuat kami agak kaget. Kalau dimasukkan akan masuk ke pola kerja lembaga, membuat bagaimana sebenarnya peran kita ke depan. Enggak dijelaskan dengan baik," ujar dia.

Ia menyarankan, seharusnya Pemerintah dan DPR merevisi UU Tipikor yang lebih akomodatif dan mampu menjawab tantangan perkembangan modus kejahatan korupsi. Laode menganggap keberadaan pasal korupsi dalam RKUHP menghilangkan sifat khusus tindak pidana korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/25/14432001/mahfud-md-sebut-tak-semua-ketentuan-pidana-diatur-kuhp

Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke