Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tenaga Kerja Asing Ilegal, Laporkan ke Sini!

Kompas.com - 25/06/2018, 13:14 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melanggar peraturan (ilegal) atau yang menjadi pekerja kasar dapat dilaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Informasi ini diunggah akun resmi Twitter TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, Senin (25/6/2018).

"Bila menemukan TKA (Tenaga Kerja Asing) ilegal, detail Laporkan: @KemnakerRI," demikian twit @TMCPoldaMetro.

Baca juga: Tangkal TKA Ilegal, Ombudsman Minta Kebijakan Bebas Visa Ditinjau Ulang

Pelaporan TKA ilegal ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

Selain ditujukan ke Disnaker setempat, pelaporan juga ditembuskan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI) dan casu quo kepada Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan & K3.

Baca juga: Perketat Pengawasan TKA, Kemenaker Bentuk Satuan Tugas Khusus

Masyarakat juga dapat menghubungi beberapa nomor telepon Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker, di antaranya 0882-1856-1583, 0881-1191-575, 0811-1385-733, dan 0811-1375-733 atau dapat mengirimkan pesan (direct message) ke akun Twitter @kemnakerRI.

Satuan Tugas Pengawasan TKA

Penggunaan TKA di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018.

Selain diatur dalam Perpres, Kemenaker telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk pengawasan tenaga kerja asing.

Fungsi dari Satgas Pengawasan TKA adalah meningkatkan pengawasan terhadap TKA yang bekerja di Indonesia agar tidak melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Tugas dari satgas ini antara lain pembinaan, pencegahan, penindakan, dan penegakan norma terkait penggunaan TKA.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan, secara prinsip Indonesia tidak melarang adanya TKA, namun perlu adanya pengawasan ketat terhadap TKA tersebut.

Direktur Bina Penegakan Hukum Kemenaker, Iswandi ditunjuk sebagai ketua Satgas Pengawasan TKA yang terdiri dari 40 orang perwakilan dari 24 kementerian terkait.

Kompas TV Agus Harimurti Yudhoyono melontarkan kritik terhadap sejumlah kebijakan Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com