JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman RI Laode Ida angkat bicara mengenai dilantiknya Komjen (Pol) Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, Senin (18/6/2018) kemarin.
Laode berpendapat, pelantikan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
"Pengangkatan seorang jenderal polisi aktif sebagai Pj Gubernur Jabar itu secara terbuka telah mempertontonkan pelanggaran Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI," ujar Laode kepada Kompas.com, Selasa (19/6/2018) lewat pesan singkat.
Menurut Laode, Presiden Jokowi harus diingatkan mengenai dugaan pelanggaran UU itu.
Baca juga: Gerindra Akan Gulirkan Hak Angket soal Penunjukkan Iriawan sebagai PJ Gubernur Jabar
Ia menambahkan, keinginan pemerintahan Jokowi-JK memaksakan mengangkat perwira Polri atau TNI aktif menjadi PJ kepala daerah meski dilarang undang-undang sebenarnya sudah ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2018.
Saat itu, Laode serta sejumlah pihak sudah mengingatkan bahwa tidak boleh ada aturan menteri yang melanggar undang-undang. Namun, ternyata Permendagri tersebut tidak dianulir.
"Presiden Jokowi harusnya menghentikan kebijakan Mendagri itu. Karena Presiden sudah disumpah untuk menjalankan UUD 1945 sekaligus wajib mematuhi UU yang berlaku. Tapi rupanya Pak Jokowi sudah tidak peduli peringatan sejumlah kalangan itu," ujar dia.
Baca juga: Fadli Zon Anggap Mendagri Langgar 3 Peraturan soal Penunjukkan Iriawan
Maka wajar, lanjut Laode, apabila timbul pertanyaan di benak publik soal agenda di balik pemaksaan tersebut.
Diberitakan, pelantikan Komjen (Pol) Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dilakukan di Bandung, Jawa Barat, Senin pagi.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan bahwa pelantikan itu telah berlandaskan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kemudian, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.