Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/06/2018, 14:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman RI Laode Ida angkat bicara mengenai dilantiknya Komjen (Pol) Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, Senin (18/6/2018) kemarin.

Laode berpendapat, pelantikan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

"Pengangkatan seorang jenderal polisi aktif sebagai Pj Gubernur Jabar itu secara terbuka telah mempertontonkan pelanggaran Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI," ujar Laode kepada Kompas.com, Selasa (19/6/2018) lewat pesan singkat.

Komisioner Ombudsman RI La Ode Ida di Jakarta, Rabu (2/5/2018).KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN Komisioner Ombudsman RI La Ode Ida di Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Diketahui, pasal tersebut berbunyi, "Anggota Kepolisian Negara RI dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."

Menurut Laode, Presiden Jokowi harus diingatkan mengenai dugaan pelanggaran UU itu.

Baca juga: Gerindra Akan Gulirkan Hak Angket soal Penunjukkan Iriawan sebagai PJ Gubernur Jabar

Ia menambahkan, keinginan pemerintahan Jokowi-JK memaksakan mengangkat perwira Polri atau TNI aktif menjadi PJ kepala daerah meski dilarang undang-undang sebenarnya sudah ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2018.

Saat itu, Laode serta sejumlah pihak sudah mengingatkan bahwa tidak boleh ada aturan menteri yang melanggar undang-undang. Namun, ternyata Permendagri tersebut tidak dianulir.

"Presiden Jokowi harusnya menghentikan kebijakan Mendagri itu. Karena Presiden sudah disumpah untuk menjalankan UUD 1945 sekaligus wajib mematuhi UU yang berlaku. Tapi rupanya Pak Jokowi sudah tidak peduli peringatan sejumlah kalangan itu," ujar dia.

Baca juga: Fadli Zon Anggap Mendagri Langgar 3 Peraturan soal Penunjukkan Iriawan

Maka wajar, lanjut Laode, apabila timbul pertanyaan di benak publik soal agenda di balik pemaksaan tersebut.

Diberitakan, pelantikan Komjen (Pol) Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dilakukan di Bandung, Jawa Barat, Senin pagi.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan bahwa pelantikan itu telah berlandaskan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kemudian, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah.

Kompas TV Ahmad Heryawan meminta Iriawan untuk meneruskan pembangunan Jawa Barat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lokasi Vaksin Booster di Bogor Bulan Juni 2023

Lokasi Vaksin Booster di Bogor Bulan Juni 2023

Nasional
Tanggal 8 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Update 5 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 231 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.808.768

Update 5 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 231 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.808.768

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Nilai Sudah Waktunya Indonesia Beralih ke Listrik Berbasis Nuklir

Wapres Ma'ruf Amin Nilai Sudah Waktunya Indonesia Beralih ke Listrik Berbasis Nuklir

Nasional
Beda dengan Demokrat, PKS: Ganjar dan Prabowo Belum Ada Cawapres tapi Elektabilitasnya Naik

Beda dengan Demokrat, PKS: Ganjar dan Prabowo Belum Ada Cawapres tapi Elektabilitasnya Naik

Nasional
Uang Suap Jual Beli Jabatan Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Partai

Uang Suap Jual Beli Jabatan Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Partai

Nasional
Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate dam 2 Dirjen Kominfo

Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate dam 2 Dirjen Kominfo

Nasional
Tanggal 7 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
PAN Klaim Banyak yang Inginkan Duet Airlangga-Zulhas, tapi Pilpres Harus Menang

PAN Klaim Banyak yang Inginkan Duet Airlangga-Zulhas, tapi Pilpres Harus Menang

Nasional
Ingkar Revisi Aturan soal Caleg Perempuan, KPU Dianggap Bohongi Publik

Ingkar Revisi Aturan soal Caleg Perempuan, KPU Dianggap Bohongi Publik

Nasional
Soal Desakan Demokrat, Tim Anies Bicara Tekanan yang Dihadapi Koalisi

Soal Desakan Demokrat, Tim Anies Bicara Tekanan yang Dihadapi Koalisi

Nasional
Tak Revisi Aturan yang Ancam Caleg Perempuan, KPU Dianggap Lebih Patuhi DPR daripada UU

Tak Revisi Aturan yang Ancam Caleg Perempuan, KPU Dianggap Lebih Patuhi DPR daripada UU

Nasional
Banyak Polemik, Menag Susun Izin Pendirian Rumah Ibadah Cukup Rekomendasi Kemenag

Banyak Polemik, Menag Susun Izin Pendirian Rumah Ibadah Cukup Rekomendasi Kemenag

Nasional
Prabowo dan Menhan Jerman Bahas Kerja Sama Pengadaan Kapal Selam AL

Prabowo dan Menhan Jerman Bahas Kerja Sama Pengadaan Kapal Selam AL

Nasional
Prabowo Banyak Dipilih Warga NU Jadi Capres, PDI-P: Survei Bukan Patokan

Prabowo Banyak Dipilih Warga NU Jadi Capres, PDI-P: Survei Bukan Patokan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com