Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Anggap Mendagri Langgar 3 Peraturan soal Penunjukkan Iriawan

Kompas.com - 19/06/2018, 12:12 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah melanggar tiga peraturan dalam penunjukkan Komisaris Jenderal Pol Mochamad Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat.

Pertama, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Pasal 28 ayat 1 memerintahkan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Selain itu, menurut Fadli, dalam Pasal 28 ayat 3, disebut bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Baca juga: Mendagri Diminta Tinjau Ulang Penunjukan Komjen Iriawan sebagai PJ Gubernur Jabar

"Rambu ini sangat tegas. Rambu ini juga menjadi bagian dari spirit reformasi yang telah ditegaskan oleh konstitusi pasca amandemen," ujar Fadli dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (19/6/2018).

Kedua, menurut Fadli, Mendagri telah melanggar Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Menurut undang-undang tersebut, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, maka diangkat penjabat yang berasal dari jabatan pemimpin tinggi madya.

Baca juga: Iriawan: Sebagai Putra Daerah, Apa Mungkin Saya Coreng Muka Sendiri?

Meski demikian, menurut Fadli, jabatan pemimpin tinggi madya yang dimaksud ada batasannya, yaitu pejabat aparatur sipil negara (ASN).

Fadli mengatakan, gubernur adalah jabatan sipil, sehingga tak dibenarkan polisi aktif menduduki jabatan tersebut.

Ketiga, Tjahjo dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Menurut Fadli, dalam Pasal 20 ayat 3, disebutkan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu bisa berasal dari prajurit TNI atau anggota Polri.

Baca juga: Kompolnas Minta Polemik Iriawan Disikapi dengan Bijaksana

"Namun, ketentuan itu ada batasnya, yaitu hanya bisa dilaksanakan pada instansi pusat saja.  Sementara, gubernur ini kan pejabat pemerintah daerah," kata Fadli.

Selain itu, menurut Fadli, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa prajurit TNI dan Polri yang kompetensinya dibutuhkan untuk pengisian jabatan pimpinan di luar instansi pusat, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari dinas aktif.

"Ini tak boleh dibiarkan. Negara tidak boleh dikelola seenak selera penguasa," kata Fadli.

Baca juga: Mendagri Diminta Tinjau Ulang Penunjukan Komjen Iriawan sebagai PJ Gubernur Jabar

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo resmi melantik Iriawan sebagai penjabat gubernur. Iriawan mengisi jabatan sementara karena Ahmad Heryawan telah selesai menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat definitif.

Namun, sejumlah kalangan termasuk Fadli Zon mengkritik kebijakan itu. Pasalnya, wacana Kementerian Dalam Negeri melantik Iriawan sudah muncul sejak Januari 2018. Wacana itu kemudian menimbulkan kontroversi publik.

Kemudian pada 20 Februari 2018, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan menyatakan bahwa wacana itu ditarik kembali.

Kompas TV Fadli menganggap, pelantikan ini menjatuhkan kredibilitas pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com