JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permintaan terdakwa Fredrich Yunadi untuk menunda waktu sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
Fredrich beralasan, dia dan tim pengacara belum selesai membuat pleidoi.
"Kami baru menyelesaikan 602 halaman, dari perkiraan 1.200 sampai 1.100 halaman," ujar Fredrich kepada majelis hakim.
Baca juga: Ingin Sungkem kepada Ibu, Fredrich Minta Diizinkan Pulang saat Lebaran
Menurut Fredrich, dia kesulitan membuat pleidoi karena harus menulis dengan tangan.
Semua berkas tersebut kemudian dititipkan kepada keluarganya untuk diketik dan kembali diperiksa, sehingga membutuhkan waktu.
Fredrich ingin merangkum keterangan para saksi dan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Ia merasa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Karena pembelaan cukup panjang, ada dua versi, sehingga mohon izin akan menyita waktu cukup lama. Pembacaan nanti terpaksa panjang lebar, karena dalam surat tuntutan kami menemukan pemalsuan rekayasa yang dilakukan penuntut umum," kata Fredrich.
Baca juga: Permintaan Izin Lebaran di Rumah Ditolak Hakim, Fredrich Sumpahi Jaksa
Dalam kasus ini, Fredrich didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta.
Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Fredrich dituntut 12 tahun penjara. Ia juga dituntut menbayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.