Fredrich beralasan, dia dan tim pengacara belum selesai membuat pleidoi.
"Kami baru menyelesaikan 602 halaman, dari perkiraan 1.200 sampai 1.100 halaman," ujar Fredrich kepada majelis hakim.
Menurut Fredrich, dia kesulitan membuat pleidoi karena harus menulis dengan tangan.
Semua berkas tersebut kemudian dititipkan kepada keluarganya untuk diketik dan kembali diperiksa, sehingga membutuhkan waktu.
Fredrich ingin merangkum keterangan para saksi dan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Ia merasa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Karena pembelaan cukup panjang, ada dua versi, sehingga mohon izin akan menyita waktu cukup lama. Pembacaan nanti terpaksa panjang lebar, karena dalam surat tuntutan kami menemukan pemalsuan rekayasa yang dilakukan penuntut umum," kata Fredrich.
Dalam kasus ini, Fredrich didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta.
Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Fredrich dituntut 12 tahun penjara. Ia juga dituntut menbayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/08/14283091/fredrich-baru-rampungkan-602-dari-1200-halaman-nota-pembelaan