Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bantah Diskreditkan Mantan KSAU dalam Pemanggilan Pemeriksaan

Kompas.com - 07/06/2018, 07:30 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membantah pihaknya mendiskreditkan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna dalam sejumlah panggilan pemeriksaan terkait kasus pengadaan Helikopter AgustaWestland 101 (AW101).

Hal itu untuk merespons pernyataan Agus yang menyatakan KPK sempat menganggap dirinya tak memenuhi panggilan KPK. Agus menilai pernyataan KPK mendiskreditkan namanya.

"Saya kira tidak benar ya, tentu tidak ada pernyataan ataupun respons yang disampaikan untuk mendiskreditkan pihak lain," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018) malam.

Febri menjelaskan, ketika ada pemanggilan saksi, namun tak dipenuhi oleh yang bersangkutan, KPK berhak mengumumkannya kepada publik luas, begitupun sebaliknya.

Baca juga: Dipanggil KPK, Mantan KSAU Agus Supriatna Mengaku Tak Terima Surat Panggilan

"Jika saksi diagendakan, namun tidak hadir tentu menjadi hak publik mengetahui apakah pemeriksaan dilakukan atau tidak dilakukan. Pada dasarnya ini hak publik. Jadi itu informasi standar yang dilakukan KPK," kata dia.

Sebelumnya, Agus merasa dirugikan oleh pernyataan KPK yang sempat menganggap dirinya tak memenuhi panggilan KPK.

"Tanggal 11 Mei 2018, katanya sudah dipanggil, tapi saya dibilang tidak datang. Padahal suratnya itu tidak pernah saya terima," kata Agus.

Baca juga: Diperiksa KPK, Mantan KSAU Jelaskan Prosedur Pengadaan Alutsista TNI

Seharusnya, menurut dia, KPK perlu melakukan cross check pengiriman dan penerimaan surat panggilan terhadap dirinya. Ia menilai pernyataan dari KPK mendiskreditkan namanya.

"Ini betul-betul mendiskreditkan nama saya. Itu sama sekali tidak diklarifikasi dan minta maaf," kata Agus.

Agus telah memenuhi pemeriksaan kemarin sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Dinilai prematur

Kuasa hukum Agus, Teguh Samudra menyatakan, kliennya menjelaskan rangkaian prosedur dan aturan terkait pengadaan barang di TNI kepada penyidik KPK. Sebab, penyidik tak mengetahui proses pengadaan di dalam TNI.

"Itu dijelaskan aturan-aturan dari masalah RAPBN sampai peraturan bersama antara Menteri Keuangan dengan Menteri Pertahanan. Peraturan Menteri Pertahanan, Peraturan Panglima itu dijelaskan kepada penyidik," kata Teguh.

Hal itulah yang membuat pemeriksaan kliennya berlangsung sekitar tujuh jam. Teguh menilai, penetapan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan helikopter ini terkesan terburu-buru.

Baca juga: KPK Apresiasi Keterangan Mantan KSAU dalam Kasus Heli AW101

Tim kuasa hukum juga menilai perkara ini masih prematur dan belum ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan adanya kerugian negara.

Diketahui, pembelian helikopter AW101 bermasalah karena adanya dugaan penggelembungan dana. Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan presiden.

Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar. Namun, meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan.

Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan. Selain itu, heli AW101 yang dibeli tersebut tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara.

Kompas TV Bahas Korupsi Helikopter, Panglima TNI Bertemu Ketua KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com