JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam OTT yang digelar KPK pada Senin (4/6/2018) silam, tim KPK mengamankan dua barang bukti.
Kedua barang bukti itu terdiri dari uang pecahan Rp 100 ribu dengan total nilai sekitar Rp 100 juta, serta mobil Avanza yang digunakan oleh Hadi saat menerima uang.
Agus menjelaskan, uang tersebut diduga merupakan fee dari kontraktor pemenang proyek pembangunan Islamic Center tahap dua tahun 2018 senilai Rp 22 miliar.
"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp 500 juta," ujar Agus, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Purbalingga sebagai Tersangka
Dalam OTT ini, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan lima orang tersangka. Diduga sebagai penerima, TSD (Tasdi) dan HIS (Hadi Iswanto)," ujar Agus Rahardjo.
Adapun tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Ketiganya diduga menjadi pemberi hadiah atau janji. Mereka terdiri dari Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata.
Librata dan Hamdani merupakan kontraktor dari PT Sumber Bayak Kreasi yang kerap mengerjakan proyek-proyek di Pemkab Purbalingga.
Beberapa proyek yang dikerjakan seperti pembangunan gedung DPRD tahun 2017 sebesar Rp 9 miliar, pembangunan Islamic Center tahap 1 tahun 2017 senilai Rp 12 miliar dan tahap 2 senilai Rp 22 miliar.
Baca juga: Kisah Perjalanan Politik Bupati Purbalingga, dari Sopir Truk hingga Ditangkap KPK
Pada waktu itu Hamdani meminta stafnya untuk mentransfer uang sebesar Rp 100 juta ke staf lainnya yang berada di Purbalingga. Uang tersebut dicairkan dan diserahkan ke Ardirawinata.
Ardirawinata lalu menemui Hadi di jalan sekitar kawasan Islamic Center Purbalingga. Diduga di sekitar kawasan itu, akan dilakukan penyerahan uang dari Ardirawinata ke Hadi.
"Kemudian AN (Ardirawinata) diduga menyerahkan uang Rp 100 juta pada HIS (Hadi) di dalam mobil Avanza yang dikendarai HIS," ujar Agus.
Hadi diduga memenuhi keinginan Tasdi untuk membantu Librata dalam lelang proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga tahun anggaran 2017-2018
Dalam kasus ini, Tasdi dan Hadi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hamdani, Librata dan Ardirawinata disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.