JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait draf PKPU pencalonan yang mengatur tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk maju di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Dalam pertemuan itu, Yasonna akan meminta analisis KPU mengenai kesesuaian rancangan aturan yang dibuat dengan undang-undang.
"Jadi gini ya, nanti akan saya minta Dirjen (Dirjen Peraturan Perundang-undangan) untuk manggil KPU," ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Baca juga: Soal Larangan Caleg Mantan Napi Korupsi, Oesman Sapta Minta KPU Patuhi UU Pemilu
Yasonna mengatakan, larangan mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Mengacu pada Pasal tersebut, mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg.
Selain itu, lanjut Yasonna, peraturan KPU tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK tahun 2016 terkait uji materi Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) menyebut, terpidana atau terdakwa masih boleh mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah selama tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Baca juga: Di DPR, KPU Sendirian Melawan Eks Koruptor...
"Itu (draf PKPU) bertentangan dengan UU. Bahkan tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Yasonna.
Diketahui, niat KPU melarang mantan napi kasus korupsi untuk menjadi caleg ini juga sebelumnya mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri, hingga Bawaslu.
Bahkan kini, penolakan tersebut juga datang dari Presiden Joko Widodo.
Namun, KPU menegaskan akan tetap membuat aturan tersebut dan memasukkannya dalam Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota 2019.