JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu menilai vonis bebas terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, Alfian dilaporkan atas tuduhan yang tidak memiliki dasar.
Oleh sebab itu, kata Masinton, majelis hakim seharusnya menjadikan hal itu sebagai salah satu pertimbangan hukumnya.
"Itu kan dia (Alfian) dilaporkan atas tudingan yang tidak berdasar sebenarnya, meskipun menurut hakim itu copy paste, tapi copy paste sumbernya enggak benar," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
"Terlepas apapun itu siapapun dia tapi informasi itu tidak benar dan itu harus jadi pertimbangan hakim," ucapnya.
Baca juga: Alfian Tanjung: Terima Kasih Majelis Hakim Telah Bersikap Adil
Menurut Masinton, seharusnya hakim mempertimbangkan kasus tersebut dari beberapa sisi, tidak semata-mata hanya dari persoalan hukumnya saja.
Ia menilai tuduhan atau ujaran kebencian yang dilontarkan Alfian memiliki dampak terhadap aspek sosial.
Dengan adanya vonis bebas, kata Masinton, seakan-akan menunjukkan konten dari ujaran kebencian itu dianggap benar.
Oleh sebab itu, Masinton berharap jaksa akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Menurut kami harus diupayakan banding. Pengadilan tingkat pertama ini kan hakim memutuskan dengan menggunakan kacamata kuda. Dia hanya memutus dari satu sisi saja, tidak melihat sisi lain dalam mengambil pertimbangan putusannya," kata Masinton.
Baca juga: Kuasa Hukum Alfian Tanjung: Berharap Jaksa Tidak Banding, Ini Bukan Tindak Pidana
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung.
Majelis hakim menilai twit Alfian dalam akun Twitter-nya yang menyebut "PDI-P 85% isinya kader PKI" bukan tindak pidana. Majelis hakim menilai, Alfian hanya mengutip informasi dari satu media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
Majelis juga menilai twit tersebut tidak masuk dalam penghinaan tetapi peringatan ke masyarakat tentang isu PKI. Majelis menyebut hal lumrah jika Alfian yang merupakan seorang ustad memiliki kekhawatiran serta mengingatkan hal tersebut kepada masyarakat.