Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Tolak Terjadinya Perkawinan Anak

Kompas.com - 29/05/2018, 00:13 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Perkawinan anak harus dihentikan karena berdampak luar biasa bagi kondisi psikis anak tersebut. Orang tua berperan untuk mencegah praktik ini terjadi.

“Putusnya pendidikan, kemiskinan yang berulang, hingga aspek kesehatan yang tidak hanya berdampak bagi anak tersebut, namun juga bagi sumber daya manusia bangsa Indonesia,” kata Maryati saat konferensi pers Menyikapi Isu-Isu Terkini Perljndungan Anak di Kantor KPAI, Jakarta, Senin (28/5/2018).

UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 26 ayat 1 (c) menyebutkan bahwa kewajiban dan tanggung jawab orang tua. Bunyinya yakni, orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.

Selain itu, kata Maryati, orang tua perlu dimampukan untuk mendampingi anak memastikan masa depannya.

Baca juga: Tolak Perkawinan Anak!

“Memastikan pendidikan anak akan tetap berlangsung, dan jaminan pendampingan kesehatan menjadi prioritas yang harus dilakukan orang tua kepada anak-anak tersebut,” ucap dia.

Pada kesempatan tersebut, Maryati juga mengapresiasi KUA (Kantor Urusan Agama) yang banyak melakukan upaya pencegahan perkawinan usia anak.

Namun demikian, dia berharap agat hakim-hakim yang menangani kasus perlindungan anak untuk lebih objektif dan profesional terkait kasus perlindungan anak.

“Sensitivitas perspektif perlindungan anak bagi hakim-hakim agama sangat penting diperlukan agar putusan terkait anak mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” kata dia.

Baca juga: Menteri Yohana Minta Isu Perkawinan Anak Jadi Perhatian Komisi VIII

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPAI Susanto menghimbau semua pihak baik pemerintah daerah, sekolah, masyarakat untuk mengedukasi para orang tua sehingga perkawinan usia anak tidak terjadi.

“Orang tua wajib mencegah terjadinya perkawinan usia anak ini tentu harus mendapat atensi seluruh pihak terutama pemerintah daerah, masyarakat dan orang tua,” kata Susanto.

“Kenapa pemerintah daerah? Karena pemerintah daerah punya kewajiban pemegang kewajiban utama untuk melakukan segala upaya termasuk juga mencegah terjadinya perkawinan dini,” sambung dia.

Diberitakan kasus perkawinan anak mewarnai sejak dari Mei 2017 hingga sekarang.

Seorang anak laki-laki usia 16 tahun menikah dengan seorang nenek di Sumatera Selatan, seorang lakek menikah dengan anaknusia 17 tahun di Kolaka dan Batang.

Baca juga: Pemerintah Didesak Susun Perppu Penghentian Perkawinan Anak

Selain itu, kasus perkawinan anak juga ditemui di Lebak (Banten), Batang (Jawa Tengah), Bantaeng, Maros, Bulukumba, Jenepontoh (Sulawesi Selatan) hingga yang baru terjadi di Tulungagung pada Mei 2018.

Selain dari diberitakan, kasus perkawinan anak sebenarnya banyak terjadi. Data UNICEF yang diperoleh dari data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa pada tahun 2015 prevalensi perkawinan anak sebesar 23 persen.

Satu dari 5 perempuan yang berusia 20-24 tahun telah melakukan perkawinan pertama pada usia di bawah 18 tahun.

Kompas TV Keterwakilan perempuan dalam politik masih relatif rendah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com