JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penembakan kepada Aldi Prasetya, remaja 17 tahun asal Luwuk Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, tak kunjung menemui titik terang. Padahal, kasusnya sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Tim Advokasi Pengungkapan Penembakan Misterius (Tap Petrus) Riesqi Rahmadiansyah menilai, penanganan kasus yang menimpa Aldi Prasetya jalan di tempat.
"Jadi ini yang menjadi kami takut, khawatir, jangan sampe Aldi ini jadi Novel kedua. Kasusnya enggak kelar-kelar. Sampai sekarang Novel diam gini juga," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/5/2018).
"Kebetulan kasus Aldi dan Novel juga diadvokasi oleh LBH. Jangan sampai kasus yang diadvokasi LBH ini seakan akan diperlama, ada apa?" sambung dia.
Baca juga: Bareskrim Didesak Tindaklanjuti Kasus Peluru Nyasar Terhadap Aldi Prasetya
Penembakan misterius yang menimpa Aldi Prasetya terjadi pada 28 Agustus 2017 lalu. Saat itu Aldi yang sedang ingin membeli makan di rumah makan dengan Kantor DPRD Luwuk Banggai tiba-tiba tersungkur.
Kepalanya mengucurkan darah karena ditembus peluru tajam yang entah dari mana datangnya.
Saat kejadian, masa sedang menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Luwuk Banggai. Pada sekitar pukul 14.00 WITA, terjadi keributan antara pengunjuk rasa dengan aparat keamanan.
Dorrrr.... tiba-tiba terdengar suara tembakan. Aldi yang berada di depan rumah makan yang jaraknya lebih dari 300 meter tersungkur dengan lula tembak di kepala. Beruntung nyawanya bisa diselamatkan.
Aldi lantas di bawa ke RSUD setempat, namun akhirnya dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta.
Baca juga: Ibu Korban Peluru Nyasar di Luwuk Banggai Minta Perlindungan LPSK
Melpina Badalu (45), ibu Aldi lantas melaporkan kasus itu ke Bareskrim setelah ditolak oleh Polsek dan Polda setempat.
Namun, tidak ada perkembangan berarti dari penanganan kasus yang terjadi sejak 10 bulan lalu itu.
"Dalam hal ini kami akan meminta uji balistik sehingga kita tahu dari jarak berapa meter Aldi ini tertembak," kata Riesqi
"Kalau memang penyidik menyatakan uji balistik itu butuh biaya mahal, kami siap kok mengeluarkan biaya karena yang terpenting kita mencari kebenaran materil," sambung dia.
Tap Petrus yang terdiri dari LBH Jakarta, Kontras dan Advokat Pro Rakyat sedang mempertimbangkan untuk melakukan gugatan perdata. Namun hal itu dilakukan bila kasus Aldi dihentikan atau mendek.