JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Muhammad Iqbal memastikan permintaan jatah tunjangan hari raya (THR) secara paksa bahkan diikuti aksi kekerasan oleh ormas tidak diperkenankan.
Polri lantas meminta agar seluruh kepolisian daerah atau wilayah untuk merangkul ormas agar tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat dan melawan hukum tersebut.
"Di negara ini ada penegak hukum," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Polri, kata Iqbal, akan menindak segala aksi ormas atau perorangan yang meminta sesuatu dengan paksa kepada masyarakat atau perusahaan. Apalagi, bila permintaan itu diikuti oleh aksi kekerasan.
Baca juga: Polri: Ada Ormas Memaksa Minta THR, Segera Lapor ke Polisi
Ini termasuk kegiatan ormas yang dengan sengaja melakukan penertiban atau perusakan warung-warung yang memilih buka pada siang hari pada bulan Ramadhan.
"Kami akan menindak itu. Tegas. Tidak boleh ormas meminta sesutu dengan paksa kalau tidak misalnya dengan memecahkan kacanya. Itu kami akan menindaknya," kata Iqbal.
Oleh karena itu, sebelum ada penindakan dari pihak kepolisian, ormas diminta tidak melakukan tindakan memeras dan melakukan aksi kekerasan.
Polri lantas memberikan perintah agar kepolisan wilayah untuk merangkul ormas sebagai antisipasi tindakan pemerasan atau kekerasan itu terjadi.
Sebelumnya, beredar surat mengatasnamakan ormas FBR Jakarta Barat memohon untuk bisa mendapatkan THR Idul Fitri kepada perusahaan-perusahaan. Dalam surat tersebut disebutkan edaran telah dilakukan setiap tahunnya.
Baca juga: Beredarnya Surat Permohonan THR Jelang Idul Fitri dan Bantahan FBR...
Namun, Ketua Koordinator Wilayah Forum Betawi Rempug (FBR) Jakarta Barat, H Mudjamil mengatakan, surat edaran permohonan THR yang beredar atas nama FBR di wilayahnya tidak benar.
"Enggak benar. Oknum itu. Saya tidak pernah menyuruh organisasi untuk anggota seperti itu," kata Mudjamil saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/5/2018).
Mudjamil mengatakan, dalam sistem kerja organisasi FBR tidak ada perintah memohon bantuan THR setiap tahunnya. Ia menyebutkan hal tersebut hanya dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan FBR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.