Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Proyek Bakamla, KPK Perpanjang Masa Penahanan Fayakhun Andriadi

Kompas.com - 24/05/2018, 19:29 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi terkait kasus proyek pengadaan satelit monitoring pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 oleh pihak lain.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, perpanjangan masa penahanan akan dilakukan selama 30 hari ke depan terhitung sejak Minggu (27/5/2018).

"Penyidik hari ini melakukan perpanjangan tahan terhadap tersangka FA untuk 30 hari ke depan mulai 27 Mei - 25 Juni 2018," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Penambahan masa tahanan ini diperlukan untuk kepentingan penyidikan. 

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Penerimaan Aliran Dana Proyek Bakamla ke Pihak Lain

Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya sebagai anggota Komisi I DPR.

Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satellite monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Menurut KPK, Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun.

Fee Rp 12 miliar untuk Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Muhammad Adami Okta.

Suap untuk Fayakhun disebut diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakhun juga diduga menerima 300.000 dollar AS.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com