Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah, Kontraktor Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/05/2018, 14:37 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Donny juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar ketua majelis hakim Muhammad Arifin saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Donny tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun, Donny berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih punya tanggungan keluarga dan mau mengakui kesalahan.

Menurut majelis hakim, Donny terbukti menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif sebesar Rp 3,6 miliar.

Uang itu diberikan karena Abdul Latif telah membantu memenangkan PT Menara Agung Pusaka dalam lelang proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II dan VIP dan super VIP RSUD H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.

Dalam kasus ini, awalnya Abdul Latif selaku bupati meminta agar Donny menyediakan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak, apabila ingin perusahaannya dimenangkan.

Penyampaian itu melalui orang kepercayaan Abdul Latif, Fauzan Rifani.

Namun, Donny meminta agar fee diturunkan menjadi 7,5 persen. Setelah itu, Abdul Latif menyetujuinya.

Setelah terjadi kesepakatan, PT Menara Agung Pusaka dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Sebagai kelanjutan atas kesepakatan, Donny memberikan dua lembar bilyet giro kepada Fauzan Rifani pada April 2017.

Adapun, pencairan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, Rp 1,8 miliar setelah pencairan uang muka proyek dan Rp 1,8 miliar setelah pekerjaan selesai.

Donny terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com