JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam tak sepakat jika nantinya pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI diatur lewat peraturan presiden (Perpres).
Anam menganggap, Koopsusgab semestinya diaktifkan kembali dengan payung hukum berupa keputusan presiden (Keppres).
"Perbantuan TNI itu keputusan politik. Nah, keputusan politik, ya Keppres. Saya enggak setuju dengan Perpres. Kalau permanen enggak bisa jadi perbantuan," kata Anam di Jakarta, Sabtu (19/5/2018).
Baca juga: Moeldoko: Kapolri Minta Bantuan Koopsusgab TNI, Mainkan...
Keppres, kata Anam, wajib dikeluarkan oleh pemerintah agar pengaktifan kembali Koopsusgab tersebut tak dianggap sebagai tindakan pelanggaran hukum dan lekat akan pelanggaran HAM.
"Kalau memamg Koopsusgab mau dilibatkan, (ya) buat Keppres. Kalau cuman statement (saja) enggak bisa. Kalau tak ada Keprresnya, ya pelanggaran hukum," kata dia.
Anam mengimbau agar pemerintah tak gegabah meski punya tujuan baik untuk memberantas persoalan terorisme.
"Dalam konteksi seperti ini harus dingin, tak boleh apapun diambil, digunakan. Kalau mau lawan kebiadaban, ya jangan dilawan dengan kebiadaban (juga)," kata Anam.
"Ini harus diwaspadai, semangat melawan terorisme jangan sampai melahirkan terorisme baru," tegasnya.
Baca juga: Komnas HAM: Pelibatan Koopsusgab TNI Berantas Terorisme Berpotensi Keblabasan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membenarkan bahwa saat ini pemerintah dalam proses mengaktifkan kembali Koopsusgab TNI.
Presiden menegaskan bahwa pengaktifan kembali Koopsusgab TNI itu demi memberikan rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia dari para pelaku teror.
Meski demikian, Jokowi menegaskan Koopsusgab TNI itu nantinya baru turun tangan dalam situasi kegentingan tertentu.
Para personel TNI terlatih itu berasal dari sejumlah satuan elite matra darat, laut dan udara dipanggil secara khusus untuk membantu Polri melaksanakan tugas pemberantasan terorisme.
Diketahui, pertama kali, Koopsusgab dibentuk saat Moeldoko menjabat sebagai Panglima TNI pada Juni 2015. Namun, beberapa waktu kemudian dibekukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.