Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo: Gerindra Siap Mendukung Pengesahan RUU Antiterorisme

Kompas.com - 16/05/2018, 19:34 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyatakan partainya siap mendukung upaya percepatan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme).

Menurut Prabowo, tidak ada lagi substansi dalam draf RUU Antiterorisme yang dipersoalkan oleh Partai Gerindra. Begitu juga dengan ketentuan definisi terorisme yang sempat menghambat proses pembahasan.

"Saya sudah cek. Tidak ada masalah, kami sudah sepakat. Kami dukung RUU Antiterorisme. Tinggal pemerintah, kami siap mendukung," ujar Prabowo saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5/2018).

"Kemarin itu katanya masalah definisi. Definisi itu sedang dibahas di pemerintah karena semua yang kami minta sudah ditampung dalam penjelasan," ucap Prabowo.

Prabowo pun menegaskan bahwa persoalan terorisme harus dihadapi secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa.

Baca juga: Anggota Pansus Ungkap Penyebab Terhambatnya RUU Antiterorisme

Pemerintah, partai politik, hingga elemen masyarakat harus terlibat dalam memerangi bahaya terorisme.

"Kita harus kompak kita harus bekerja sama untuk mengatasinya. Mengatasinya harus ada kerja sama dengan semua pihak," kata mantan Danjen Kopassus itu.

Secara terpisah, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan, partainya sepakat dengan rencana pemerintah dan DPR untuk mempercepat pengesahan RUU Antiterorisme.

"Dari laporan yang saya dengar sudah sampai pada tingkat finishing. Presiden minta bulan Juni (selesai). Pimpinan MPR minta bulan Mei akhir sudah selesai. Saya kira dari sisi kami Gerindra enggak ada masalah," ujar Muzani.

Menurut Muzani, saat ini tidak ada masalah substansi yang akan menghambat proses pembahasan. DPR dan pemerintah telah menyepakati seluruh pasal dalam RUU tersebut.

Baca juga: Ini Perdebatan soal Definisi Terorisme dalam RUU Antiterorisme

Proses pembahasan, kata Muzani, tinggal menyisakan persoalan definisi terorisme.

"Definisi pun sudah mngerucut apakah satu frasa masuk dalam definisi utuh atau satu frasa masuk dalam penjelasan (penjelasan umum). Jadi ini sekali lagi problemnya sebentar," tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Pansus RUU Antiterorisme Arsul Sani mengakui adanya perbedaan pendapat soal definisi terorisme selama proses pembahasan.

Menurut Arsul, pemerintah menginginkan definisi terorisme sesuai pasal 6 dan 7 draf RUU Antiterorisme.

Pasal tersebut menyatakan terorisme adalah segala perbuatan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan maksud menimbulkan suasana teror dan rasa takut menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau mengakibatkan kerusakan kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, publik atau fasilitas internasional.

Namun, sejumlah fraksi di DPR meminta agar dalam definisi tersebut ditambahkan frasa motif politik dan ideologi.

Kompas TV Rangkaian teror bom yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia membuat desakan penyelesaian Undang-Undang Antiterorisme semakin menguat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com