JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Noor Aziz Said menilai terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo bisa saja dikatakan memiliki niat jahat (mens rea) apabila mengetahui bahwa ada rekayasa dalam kecelakaan yang dialami Setya Novanto.
Hal itu dikatakan Noor Aziz saat memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (11/5/2018).
"Kalau minta (diagnosis) kecelakaan, tapi kecelakaan itu belum terjadi, jelas itu rekayasa. Itulah mens rea," ujar Noor Aziz.
Menurut Noor Aziz, sebenarnya tidak ada masalah jika dokter menerima pasien yang sedang bermasalah secara hukum.
Baca juga: Tunjukkan Bukti, Dokter Bimanesh Klaim Bantu KPK Sidik Novanto
Namun, apabila dokter tersebut mengetahui ada rekayasa dari pengacara pasien, dan tetap melanjutkan permintaan tersebut, maka dokter tersebut dapat dikenai sanksi pidana.
"Apabila dokter konsisten dengan kenyataan, berarti benar tindakannya. Tapi kalau tahu ada rekayasa, itu berarti sudah memiliki mens rea," kata Noor Aziz.
Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa bersama-sama dengan advokat Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa agar Ketua DPR, Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Dokter Bimanesh Sutarjo Yakin Kecelakaan Setya Novanto Direkayasa
Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Dalam persidangan, Bimanesh mengakui bahwa Fredrich awalnya meminta agar Novanto dirawat karena diagnosis hipertensi. Namun, belakangan diagnosis diubah.
Menurut Bimanesh, pada 16 November 2017 lalu, Fredrich pernah memberitahunya bahwa skenario diagnosis Novanto diubah menjadi kecelakaan.